Polisi Masih Buru Seorang DPO Pengendali Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

Nekat dirikan pabrik ekstasi di dalam perumahan elit di Lavon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, polisi masih memburu satu pelaku yang masuk dalam DPO. Bukan main-main, pabrik tersebut merupakan jaringan internasional.

oleh Pramita TristiawatiNila Chrisna Yulika diperbarui 03 Jun 2023, 11:32 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2023, 11:32 WIB
Polisi Masih Buru Seorang DPO Pengendali Pabrik Ekstasi di Tangerang
Nekad dirikan pabrik ekstasi di dalam perumahan elit di Lavon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, polisi masih memburu satu pelaku yang masuk dalam DPO. Bukan main-main, pabrik tersebut merupakan jaringan internasional.

Liputan6.com, Jakarta Nekat dirikan pabrik ekstasi di dalam perumahan elit di Lavon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, polisi masih memburu satu pelaku yang masuk dalam DPO. Bukan main-main, pabrik tersebut merupakan jaringan internasional.

Pengungkapan tersebut merupakan kerjasama antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah

Kabareskrim Komjen. Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, mengamankan dua pelaku dan seorang masih dalam kejaran polisi.

“Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B, yang saat ini masih DPO," ungkap Agus.

B memerintahkan kedua pelaku untuk bekerjasama sebagai koki, guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. Untuk pekerjaan tersebut, masing-masing diberi upah Rp500.000. 

Bukan hanya di Tangerang, Agus mengungkapkan. Di Semarang polisi juga mengamankan pelaku berinisial MR (29) dan AR (29), keduanya juga mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO, untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000.

 “Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi. Yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy.

"Dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” tegas Agus.

Terancam Pidana Mati

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa pasal Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.

Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000.

Ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya