Viral Penipuan iPhone Si Kembar Rugikan Korban Rp35 Miliar, Polisi Temukan Unsur Pidana

Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus dugaan penipuan Pre-Order (PO) IPhone yang dilakukan dua terlapor saudari kembar Rihana dan Rihani ke penyidikan. Unsur pidana telah ditemukan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 05 Jun 2023, 21:04 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 21:04 WIB
iPhone 14 Pro
iPhone 14 Pro (Foto: Apple Newsroom)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus dugaan penipuan Pre-Order (PO) IPhone yang dilakukan dua terlapor saudari kembar, Rihana dan Rihani, ke penyidikan. Unsur pidana telah ditemukan.

"Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana)," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata saat dikonfirmasi, Senin (5/6).

Meski telah naik penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Lantaran, sejauh khusus terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran, usai mangkir dua kali pemeriksaan.

"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kerugian Korban Capai Rp35 Miliar

Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) IPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu (4/6).

Terduga pelaku penipuan Rihana dan Rihani itu disebutkan bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. Namun karena kasus ini mencuat, keduanya kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

"Kedua terduga pelaku berdomisili di Ciputat tapi sekarang kabur ke Surabaya. Mungkin kawan-kawan yang di Surabaya kalau melihat pelaku bisa melaporkan ke polisi terdekat @PolrestabesSby," ucap dia.

Namun dari unggahan lainnya, diduga jika banyak korban yang takut melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab para korban mengaku diancam Rihana dan Rihani akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

"Boleh dibantu up ya gaes, kasian korbannya, kasus sudah bergulir sejak 2021. Tapi para terduga pelaku ini mengancam balik para korban yang meminta refund dengan ancaman UU ITE," ucapnya.

Bahkan terkait kasus ini, sejumlah netizen sampai ada yang membuat akun instagram @kasusiphonesikembar. Dalam akun tersebut, tertulis keterangan dari banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan.

"Kasus Iphone Si Kembar Netizen Indonesia yang baik, tolong bantu follow akun dan kawal kasus ini. Kerugian 35M+ Kronologi ada di feed. Grup diapus soalnya diancem UU ITE," tulis keterangan dalam bio akun @kasusiphonesikembar.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya