Forum RT/RW Jakut Sebut Lahan Ruko Niaga Pluit yang Makan Bahu Jalan Milik Jakpro

Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara Suaeb mengaku sudah berupaya melakukan penulusuran akar persoalan di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2023, 08:44 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 08:44 WIB
Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar
Suasana sempat ricuh karena aksi mereka dihadang oleh petugas keamanan yang ada. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Forum RT/RW Jakarta Utara mendukung langkah Pemkot dalam melakukan penataan Ruko Niaga Pluit, Penjaringan. Sebab, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang menyalahi aturan, yaitu menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) saluran air.

Diketahui, Ruko Niaga Pluit menjadi sorotan setelah Ketua RT Riang Prasetya memprotes bangunan tersebut karena memakan bahu jalan dan menutup saluran air.

Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara Suaeb mengaku sudah berupaya melakukan penulusuran akar persoalan di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi.

Dari informasi yang didapat, Suaeb menemukan bahwa lahan tersebut secara administratif masih milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Kami memahami keterbatasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam berupaya dan harus ekstra hati-hati melangkah," kata Suaeb dalam rilis resminya, dikutip Selasa (6/6/2023).

Maka dari itu, Suaeb berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak saling memprovokasi sehingga membuat kegaduhan sosial.

Termasuk perangkat kemasyarakatan agar tidak melakukan aktivitas di luar kewenangannya agar persoalan tidak meluas dan penyelesaian dapat tuntas dengan baik.

"Kami berharap situasi Jakarta Utara yang kondusif tetap terjaga. Semua pihak kami minta tidak membuat kegaduhan sosial dan persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat," ujar Suaeb.

Lebih lanjut, Suaeb mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemkot Jakarta Utara. Menurut Suaeb, langkah yang diambil Pemkot sudah bijak dan ia memaklumi kehati-hatian yang dilakukan agar upaya penegakkan aturan tidak menimbulkan persoalan baru.

"Pemkot tidak tergesa-gesa dalam bertindak adalah bentuk kehati-hatian agar tidak salah langkah. Kami yakin Pemerintah Kota mampu menegakkan aturan dengan bijak dan adil," tambah Suaeb.

Ada Upaya Mengulur Waktu Penertiban

Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, menyebut adanya upaya mengulur waktu dalam penertiban Ruko Niaga yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air.

"Saya berharap tidak ada lagi permainan atau upaya mengulur-ulur waktu kelanjutan tindakan penertiban bangunan karena telah terbukti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki para pemilik ruko tertera luas lahannya," kata Ketua RT Riang Prasetya dalam rilis resminya, dikutip Minggu (4/6/2023).

Riang melanjutkan, dasar bangunan ruko di sana lebih luas dibandingkan yang tercatat di sertifikatnya.

"Bagaimana mungkin dasar tapak bangunan atau ukuran luas dasar bangunan ruko di ruko blok Z4 Utara dan blok Z8 Selatan lebih luas daripada luas lahan yang tertera di sertifikatnya?" ujar Riang.

Maka dari itu, ia meminta penertiban ruko Pluit itu harus dilaksanakan sampai tuntas.

"Saya tetap menuntut penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kongkalikong dan tawar menawar," tegas Riang.

"Jadi saya selaku ketua RT11/RW03 meminta dengan sangat agar pelanggaran bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan ditindak tegas sampai tuntas dan saya selaku ketua RT11/RW03 akan terus berjuang untuk kebenaran," sambungnya.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Sedunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Sedunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya