Modus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana-Rihani, Korban Diiming-imingi Harga Murah

Henrikus menerangkan, modus terlapor menawarkan produk-produk merk apple seperti handphone, laptop dan airpods. Barang-barang dibandrol di bawah harga pasar atau harga murah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2023, 12:50 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 12:50 WIB
VIRAL PENIPUAN PO IPHONE SI KEMBAR RIHANA DAN RIHANI RUGIKAN KORBAN RP35 MILIAR
VIRAL PENIPUAN PO IPHONE SI KEMBAR RIHANA DAN RIHANI RUGIKAN KORBAN RP35 MILIAR

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah lima orang korban kasus dugaan penipuan penjualan Iphone oleh Si Kembar Rihana dan Rihani telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut, korban mengalami kerugian bervariatif. Bahkan, ada yang mencapai miliaran rupiah.

"Saat ini di Polres Jaksel ada 5 laporan. (Total kerugian) bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas Rp 1 Miliar," kata Henrikus kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (7/6/2023).

Henrikus menerangkan, modus terlapor menawarkan produk-produk merk Apple seperti handphone, laptop dan airpods. Barang-barang dibandrol di bawah harga pasar atau harga murah.

"Korban yang mengalami peristiwa ini itu diberikan penawaran yang cukup menarik yaitu produk-produk merk Apple dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya," ujar dia.

Henrikus menerangkan, para korban tertarik untuk melakukan pemesanan kepada si terlapor.

"Modusnya kaya gitu ya," ujar dia.

Dalam kasus ini, terlapornya adalah Rihana. Adapun alasannya, karena para korban berhubungan langsungnya dengan RA atau Rihana.

"Dalam setiap kali penawaran produk-produk itu kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," ujar dia.

Sebelumnya, Salah satu korban bersuara. Dia adalah Vicky Fachreza seorang reseller yang mengaku merugi sampai Rp5,8 Miliar akibat ulah saudari kembar, Rihana-Rihani.

Vicky menceritakan, kejadian yang dialami berawal pada 2021 lalu. Ia bersama istri membeli unit iphone dengan sistem PO kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iphone bergaransi resmi.

"Awal pembelian kami adalah hanya untuk penggunaan pribadi sebanyak 1 unit, saya berniat membelikan handphone tersebut untuk istri saya," kata Vicky dalam keterangan tertulis, Senin 5 Juni 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Proses Transaksi Berjalan Mulus

PPATK mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan Iphone, 'si kembar' Rihana dan Rihani dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta (@kasusiphonesikembar)
PPATK mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan Iphone, 'si kembar' Rihana dan Rihani dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta (@kasusiphonesikembar)

Vicky menerangkan, proses transaksi dengan Rihani berjalan mulus dan barang yang diterima bergaransi resmi Indonesia.

"Semua transaksi kami dilakukan melalui istri saya," ujar dia.

Vicky menerangkan, ia bersama istri menjadi reseller Rihani karena tergiur dengan harga promo. Vicky mengatakan, open PO dan berjalan lancar mulai dari Juni 2021 sampai dengan Oktober 2021.

"Seluruh pesanan kami telah dikirim," ujar dia.

Vicky menerangkan, kembali memesan pada November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 Miliar. Namun, barang tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini.

Menurut dia, hal yang sama juga dirasakan oleh reseller lain yang melakukan transaksi dari Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Nilai kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 Miliar," ujar dia.


Dijanjikan Uang Kembali

Vicky mengatakan, para korban termasuk dirinya pernah berdialog dengan Si Kembar. Saat itu, si Kembar bersedia mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing korban maksimum dana di transfer ke rekening pada 30 Mei 2022.

Namun di hari H tidak ada penyelesaian. Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022.

"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," ujar dia.

Vicky menerangkan, para korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu antara Juni-Oktober 2022.

"Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini Si kembar belum ditemukan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya