KPK Bongkar Transaksi Janggal Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Capai Rp 60 Miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri membongkar transaksi janggal mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2023, 09:32 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 09:32 WIB
Adhi Pramono Usai di Periksa KPK
Andhi Pramono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Makassar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono mengklaim rumah mewah di kawasan Cibubur yang viral di media sosial merupakan milik orang tuanya dan hunian tersebut belum diwariskan kepadanya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri membongkar transaksi janggal mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Firli menyebut, Berdasarkan data yang dikantonginya, transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.

"AP nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Awalnya, Firli menyebut ada 33 Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) yang diterima KPK. Dari jumlah tersebut, kata Firli, sebanyak 11 laporan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, dan 12 laporan naik ke tingkat penyidikan.

"Dari 33 itu ada 11 dilakukan penyelidikan, 12 dilakukan penyidikan, 5 proses telaah dan 2 tidak ada base data di KPK," kata dia.

Dari 12 penyidikan tersebut, Firli menyebut pihaknya sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Bahkan, kata Firli hampir seluruhnya sudah menjadi terpidana. Sementara satu tersangka yang masih tersisa di tahap penyidikan yakni Andhi Pramono.

"Nanti kita akan buktikan di dalam tahap penyidikan, karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Dengan keterangan bukti akan membuat suatu peristiwa pidana, apa ini termasuk korupsi atau termasuk pencucian uang. Tunggu saja nanti," Firli menandasi.

KPK mengungkap temuan baru terkait hasil penggeledahan penyidik lembaga antirasuah di wilayah Batam dengan tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Ya Kemarin Selasa (6/6/2023), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti seperti barang bukti elektronik,” kata Ali dalam keterangan diterima, Rabu (7/6/2023).


KPK Geledah 2 Tempat

Dia merinci, penggeledahan terjadi di dua titik. Pertama di sebuah perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam. Titik kedua, ada di sebuah ruko dengan lokasi terpisah. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku berusaha menyembunyikan apa yang berada di dalam ruko tersebut.

“KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris. Diduga sengaja disembunyikan,” jelas Ali.

Ali memastikan, temuan dari Batam langsung disita dan dijadikan alat bukti untuk perkara terkait.

“Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara,” Ali menandasi.

Diketahui, KPK tidak akan berhenti menelisik dugaan rasuah yang merugikan negara tak hanya pada Andhi Pramono.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan, pendalaman Andhi hanyalah pintu masuk terhadap praktek rasuah lain yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," ungkap Asep kepada wartawan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya