Seleksi PPDB DKI 2023 Jenjang SD-SMA Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

Daya tampung dalam PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD sebanyak 92.716 kursi, SMP 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi, dan SMK 19.379 kursi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 12 Jun 2023, 13:42 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 13:34 WIB
Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022
Layar komputer memperlihatkan halaman situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2022 di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Pemprov DKI Jakarta telah membuka tahapan pra pendaftaran pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 DKI Jakarta resmi dibuka pada Senin (12/6/2023). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, seleksi ini dibuka serentak untuk jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK di Ibu Kota.

“Pelaksanaan PPDB 2023 ini kami lakukan secara online. Jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Itu dimulai pada hari ini Senin, 12 Juni 2023 dan nanti akan selesai pada tanggal 7 Juli 2023,” kata Syaefuloh di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Informasi PPDB dan proses pendaftarannya dapat diakses melalui laman ppdb.jakarta.go.id. Syaefuloh menjelaskan, daya tampung dalam PPDB 2023 untuk jenjang SD sebanyak 92.716 kursi, SMP 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi, dan SMK 19.379 kursi.

Adapun untuk jalur penerimaan, terdapat empat jalur PPDB, yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah orang tua. 

“Jalur prestasi yang dimulai pada hari ini untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Ini diperuntukkan untuk adik-adik kita para peserta didik yang berprestasi, baik itu dari sisi akademik maupun nonakademik,” ujar Syaefuloh.

Kemudian, untuk yang jalur afirmasi, diberikan untuk anak dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas dengan syarat memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Jalur Zonasi dan Pindah Orang Orang Tua

Lalu, untuk  jalur zonasi, diberikan bagi para peserta didik dapat bersekolah dekat dengan rumahnya. Maka dari itu, jalur ini diprioritaskan bagi peserta didik yang satu RT dengan sekolah, tinggalnya di RT yang berdampingan atau berdekatan dengan RT sekolah, atau diperluas ke zonasi kelurahan.

“Kemudian jalur yang keempat adalah jalur pindah orang tua. Ini juga kami memberikan kesempatan bagi para peserta didik yang orang tuanya pindah dari luar kota ke Jakarta kami berikan kesempatan untuk bisa mengikuti PPDB Jakarta,” tambah Syaefuloh.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya