Liputan6.com, Jakarta - Tanggal 18 April 2025 diperingati sebagai hari Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung, yang merupakan hari libur nasional di Indonesia. Peringatan ini jatuh pada hari Jumat dan bertepatan dengan akhir pekan, sehingga membentuk long weekend yang berlangsung hingga Minggu, 20 April 2025.
Keputusan penetapan libur nasional ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Libur panjang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah dan beraktivitas bersama keluarga.
Baca Juga
Menariknya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga memberikan kelonggaran dengan meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelancaran lalu lintas selama periode libur panjang tersebut.
Advertisement
"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Jumat Agung dan Long Weekend di Indonesia
Libur Jumat Agung pada 18 April 2025 memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi umat Kristiani yang merayakannya. Hari libur ini menjadi waktu refleksi dan perenungan akan pengorbanan Yesus Kristus.
Keberadaan long weekend juga berdampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian. Banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu luang untuk berwisata domestik, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, libur panjang ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara. Momen ini sangat berharga untuk mempererat tali silaturahmi dan menciptakan kebersamaan.
Advertisement
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk meniadakan sistem ganjil genap selama periode libur panjang Jumat Agung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di jalan raya.
"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Sistem Ganjil Genap Kembali Berlaku Senin 21 April
Setelah libur panjang berakhir, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan pada Senin, 21 April 2025. Sistem ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat, terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap ini berlaku di 26 titik lokasi di Jakarta.
Berikut 26 lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung SahariÂ
Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal Rp500.000.
Advertisement
