18 April Libur Jumat Agung, Pemprov Jakarta Tiadakan Ganjil Genap

Tanggal 18 April 2025, Indonesia libur nasional memperingati Jumat Agung, bertepatan dengan long weekend, dan Pemprov Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap.

oleh Nafiysul Qodar Diperbarui 15 Apr 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 13:00 WIB
Libur Lebaran 2025, Arus Lalu Lintas di Jakarta Lancar
Selama periode libur Lebaran 2025, Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta juga meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor atau ganjil genap di ruas jalan Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tanggal 18 April 2025 diperingati sebagai hari Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung, yang merupakan hari libur nasional di Indonesia. Peringatan ini jatuh pada hari Jumat dan bertepatan dengan akhir pekan, sehingga membentuk long weekend yang berlangsung hingga Minggu, 20 April 2025.

Keputusan penetapan libur nasional ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Libur panjang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah dan beraktivitas bersama keluarga.

Menariknya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga memberikan kelonggaran dengan meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelancaran lalu lintas selama periode libur panjang tersebut.

"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).

Jumat Agung dan Long Weekend di Indonesia

Libur Jumat Agung pada 18 April 2025 memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi umat Kristiani yang merayakannya. Hari libur ini menjadi waktu refleksi dan perenungan akan pengorbanan Yesus Kristus.

Keberadaan long weekend juga berdampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian. Banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu luang untuk berwisata domestik, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, libur panjang ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara. Momen ini sangat berharga untuk mempererat tali silaturahmi dan menciptakan kebersamaan.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk meniadakan sistem ganjil genap selama periode libur panjang Jumat Agung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di jalan raya.

"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Sistem Ganjil Genap Kembali Berlaku Senin 21 April

Setelah libur panjang berakhir, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan pada Senin, 21 April 2025. Sistem ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat, terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap ini berlaku di 26 titik lokasi di Jakarta.

Berikut 26 lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari 

Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal Rp500.000.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya