Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, (12/62023).
Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.
Kendati begitu, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate.
Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas dia.
Â
Johnny G. Plate Siap Ungkap Siapa Saja yang Menikmati Uang Negara di Kasus BTS 4G
Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari di atas penderitaan kliennya itu.
Maka itu, kata Cholidin, kliennya bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," ujar dia.
Lebih lanjut, Cholidin menjelaskan bahwa jika dilihat terjadinya proses tindak pidana korupsi BTS 4G ini, bahwa Johnny Plate kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yakni Bakti Kementerian Kominfo.
"Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah di sana," jelas dia.
Lalu, Cholidin menyebut apa tugas Johnny G. Plate saat itu sebagai menteri dalam kasus korupsi ini. Menurut dia, tugas Johnny Plate hanya membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
"Menteri apa sih tugasnya? Tugasnya misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekadar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu," jelas dia.
Jadi, kata Cholidin, Bakti Kementerian Kominfo secara teknis yang lebih mengetahui, misalnya dari proses perencanaan, anggaran, berapa yang akan dibangun, siapa vendor-vendornya, siapa yang mempunyai alatnya, siapa produsen-produsen dan lain sebagainya.
"Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku," sebutnya.
Advertisement
Pengacara Klaim Johnny G. Plate Tidak Tahu Menahu Hal Teknis Proyek BTS 4G
Apalagi, kata Cholidin, bisa dilihat juga bahwa tim penyidik jaksa tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ini. Menurut dia, tersangka kasus ini rata-rata dari vendor.
Dalam kasus ini, tersangkanya hanya Direktur Utama Bakti, Anang Latif; Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
"Karena kondisinya terlihat semuanya, apakah ada pejabat eselon 1 yang dikenakan sebagai tersangka? Kan tidak ada. Semua adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini," kata Cholidin.
Dengan demikian, Cholidin menyebut Johnny G. Plate saat itu sebagai Menteri Kominfo tidak tahu menahu akan hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kata dia, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.
"Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS dengan asumsi satu desa adalah satu tower," kata dia.