KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Bidik Pemberinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jun 2023, 08:36 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2023, 08:36 WIB
Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
Ayah Mario Dandy Satriyo itu memenuhi panggilan penyidik KPK. Rafael Alun diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah penyidik tengah mencari bukti berkaitan dengan penerimaan suap Rafael Alun.

Pengusutan ini dilakukan berbarengan dengan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan berat David Latumahina atau David Ozora.

Ali mengatakan, jika ditemukan ada bukti yang cukup terkait dugaan penerimaan suap, maka pihaknya akan mengejar dan menjerat pihak pemberi suap.

"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Tentu kami harus kembangkan lebih jauh, apakah alat buktinya, apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap, sehingga kami bisa minta pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Ali mengatakan, Rafael Alun dalam kasus ini masih menjadi tersangka tunggal lantaran hanya dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ali menyebut pihaknya tak bisa menjerat pemberi gratifikasi.

Atas dasar itu, tim penyidik mengembangkan kasus ke arah dugaan penerimaan suap agar bisa menjerat pihak pemberi.

"Perbedaannya, pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut undang-undang kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," ucap Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Gratifikasi yang Menjerat Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun

Uang Rp32 Miliar Berikut Sejumlah Barang Mewah Jadi Alat Bukti Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar keterangan pers terkait kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael Alun juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Gangsar dicecar soal asal usul kepemilikan aset Rafael Alun.

Selain terhadap Gangsar, tim penyidik juga mendalami hal serupa kepada tiga saksi lainnya kemarin. Mereka yakni Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan, dan (pensiunan) perwakilan PT Intercorn Enterprises.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Gangsar diketahui bersama orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

 

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun
Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya