Polisi Terus Buru Si Kembar Rihana-Rihani: Benar-Benar Ngumpet Dia

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya belum menemukan adanya indikasi tersangka kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani kabur ke luar negeri, sehingga proses pencarian masih didalami untuk di dalam negeri.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 13 Jun 2023, 13:32 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2023, 13:32 WIB
Tersangka kasus penipuan preorder iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani.(Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp)
Tersangka kasus penipuan preorder iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani.(Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp)  

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya belum menemukan adanya indikasi tersangka kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani kabur ke luar negeri, sehingga proses pencarian masih didalami untuk di dalam negeri.

"Untuk LN (luar negeri) sih belum ada ya. Nah untuk ke luar kotanya masih kita dalamin," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panji Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).

Adapun alasan belum terdeteksinya Rihana-Rihani kabur keluar negeri, kata Indrawienny, karena tidak adanya catatan keberangkatan Rihana-Rihani di pihak imigrasi.

"Kalo di LN sih masih belum ada, kami sudah koordinasi sama imigrasi juga ya," sebutnya.

Sehingga, ia menyebut pihaknya sampai saat ini masih mencari keberadaan Rihana-Rihani. Sebab sejak kasus penipuan viral keduanya sudah hilang tak terdeteksi petugas.

"Ini masih kita lidik nih keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia bener-bener ngumpet dia," katanya.

Di samping itu, Indrawienny menyampaikan demi memaksimalkan proses pencarian, pihaknya juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) Rihana-Rihani.

"Udah. Si Rihani udah (keduanya) Iya," ucapnya.


Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka 'Si Kembar' Rihana- Rihani atas kasus dugaan penipuan Pre Order (PO) iPhone. Penetapan secara resmi bakal dilakukan apabila keduanya, telah berhasil ditangkap.

"Jadi gini Kalo memang ada orangnya bisa kita langsung tingkatkan jadi tersangka. Dan ini enggak usah dipanggil langsung ditangkap. Kan gitu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).

Menurutnya soal status Rihana-Rihani sudah bisa secara jelas ditetapkan sebagai tersangka. Dengan berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Jadi kan banyak LP-nya ada 13, kita akan petakan satu-satu. Ya kita akan analisis dulu ya yang lain. Bukan saksi, kita analisis lagi. Kalau di Polda sih udah tersangka," kata Hengki.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya