Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan mengejutkan muncul dari pihak Johnny Gerald Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo yang terjerat kasus hukum. Johnny G. Plate bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Tahun 2020 sampai 2022 senilai Rp 8,32 triliun.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny (Johnny G. Plate) pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," ucap pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga
Infografis Sinyal Relawan Projo Siap Berubah Jadi Parpol dan PDIP Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution
Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal serta Harapan Timbal Balik
Infografis Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 serta Deretan Contohnya
Achmad Cholidin menjelaskan, kliennya sejak awal proses penyidikan ingin kasus korupsi BTS Kominfo dibuka seluas-luasnya. Terutama oleh pihak-pihak yang berkompeten dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar pengacara mantan Menkominfo tersebut.
Namun, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Johnny Plate. Dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo.
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," penasihat hukum Johnny Plate tersebut.
Diingatkan pula dalam kasus korupsi BTS, jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari di atas penderitaan kliennya itu. "Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," Cholidin menekankan.
Seperti apa pernyataan Johnny G. Plate siap menjadi justice collaborator? Siapa saja yang telah menjadi tersangka korupsi BTS 4G Kominfo? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator
Advertisement