LPSK Minta Mario Dandy Ganti Rugi Rp100 Miliar ke David, Begini Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga tidak ingin banyak menanggapi perihal restitusi tersebut. dirinya menyebut di umur Mario yang saat ini sudah termasuk dalam kategori dewasa sehingga memang seharusnya sudah diterapkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2023, 05:35 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 05:35 WIB
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Kasus David Ozora
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi satpam atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy Satriyo (20) yang telah menganiaya Cristalino David Ozora (17) yang hingga kini belum sepenuhnya sembuh.

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga tidak ingin banyak menanggapi perihal restitusi tersebut. Namun dirinya menyebut di umur Mario yang saat ini sudah termasuk dalam kategori dewasa sehingga memang seharusnya sudah diterapkan.

"Artinya dia harus mempertanggungjawabkan apabila dia nanti terakhir restitusinya dia secara pribadi akan mempertanggungjawabkan. Bukan ayahnya atau pihak lain," ucap Andrea kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

"Seperti kita ketahui mario saat ini belum kerja, dia masih mahasiswa dan kita enggak tau sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan bisa dipulihkan," sambungnya.

Ia hanya menjelaskan, apabila klienya itu memiliki aset harta atas nama Mario hal itu bisa menutupi restitusi yang diajukan oleh LPSK dengan cara melelang atau cara lainnya.

Namun apabila Mario memiliki aset namun masih beratas namakan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Hal itu tidak bisa dilakukan mengingat mereka memiliki perkara yang berbeda.

"Sepanjang kalau itu bukan atas nama dia (Mario), itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu. Jangan smpe nanti ini upaya sudah dijalankan maksimal oleh pihak-pihak tertentu ternyata hanya sebua kertas saja yang Rp 1 miliar, 2 miliar, 300 miloar kalau hanya dikertas kan sayang sekali," tegasnya.

Diketahui, pihak LPSK telah mengajukam ganti rugi terhadap Mario atas perbuatannya senilai Rp 100 miliar. Pengajuan ganti rugi itu pun juga telah tertuang dalam berkas Jaksa Penuntut Umum.

Biaya pergantian rugi itu sah satunya meliputi biaya perawatan David Ozora selama dirawat di rumah sakit di RS Mayapada Jakarta.


Ungkap Kondisi David

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozara. Perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan mantan pacar Dandy, AG (15) yang lebih dulu divonis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pada saat proses persidangan, ayah David, Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya hingga kini masih membutuhkan bantuan untuk beraktivitas mulai dari mandi hingga memakai celana.

"Sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pake celana sendiri," kata Jonathan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Jonathan menuturkan, keperluan David seperti mandi saat ini masih dibantu perawat yang siap dalam waktu 24 jam.

Selain itu juga disediakan ahli fisioterapi sebagai penanganan kondisi medis untuk mempertahankan kekuatan serta kelenturan otot David usai menjalani operasi patah tulang.

"David sekarang yang kelihatan sudah bisa berjalan tapi kekuatannya hanya delapan menit setelah itu tiba-tiba jatuh," ujar Jonathan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya