Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melarang satuan pendidikan anak usia dini (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD), dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP) mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.
Ketentuan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.
Baca Juga
SE dikeluarkan, sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda TK, SD, SMP yang belakangan meresahkan wali murid.
Advertisement
"Dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia juga diminta memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," demikian bunyi keterangan SE.
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Tak hanya itu, dalam SE yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta agar dapat melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Adapun, SE ini berlandaskan empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Gelombang Protes Orang Tua soal Wisuda TK-SMA
Gelombang protes hapus tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMA terus bergulir. Para orang tua siswa mengeluhkan mahalnya biaya wisuda TK hingga SMA yang toh tak berfaedah. Sebab jenjang pendidikan yang harus mereka tempuh masih sangat panjang.
Silvy Aprilia, salah satu orang tua siswa yang anaknya duduk di salah satu sekolah dasar swasta mengatakan, dirinya wajib membayar uang iuran sebesar Rp 550 ribu untuk biaya wisuda.
Menurutnya biaya wisuda sebesar itu hanya memberatkan para orang tua murid. Belum lagi setelah wisuda, harus memikirkan biaya masuk sekolah SMP.
"Mahal sekali biayanya, wisuda di gedung tapi hanya dapat snack box saja," kata Sylvi kepada Liputan6.com.
Belum lagi, biaya untuk sewa kebaya dan make up sebesar Rp 250 ribu. "Kalau anaknya tidak make up kasian, nanti malu diwisuda tapi tidak pakai kebaya dan make up," ujarnya.
Dia berharap wisuda TK sampai SMA ini dihapuskan karena tidak ada gunanya dan hanya memberatkan orang tua. Dari surat edaran yang diberikan sekolah, kata Sylvi, terlihat bahwa uang untuk foto dan ijazah hanya Rp 75 ribu. Sementara biaya lainnya digunakan untuk sewa gedung, album kenangan dan perpisahan.
"Yang penting kan hanya ijazah saja, kalau hanya membayar Rp 75 ribu saja tidak terlalu berat," kata dia.
Untuk itu, dia berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera menghapus budaya wisuda TK-SMA.
"Kembalikan wisuda sesuai fitrahnya, hanya untuk perguruan tinggi saja," tandasnya.
Sementara Putu Merta, mengaku tak keberatan jika putranya yang baru saja lulus TK ikut wisuda. Ia sendiri harus merogoh kocek Rp 460 ribu untuk merayakan kelulusan putranya.
"Ada ya nggak apa-apa, nggak ada pun nggak masalah," ujar Putu.
Orang Tua Siswa Serbu Instagram Nadiem Makarim
Instagram Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim diserbu protes para orang tua murid soal adanya wisuda TK sampai SMA. Kebanyakan emak-emak mengeluhkan soal biaya wisuda yang mahal. Belum lagi setelah wisuda para orang tua murid tersebut harus dipusingkan dengan biaya masuk sekolah.
"Minta tolong saya mewakili emak-emak yang menjelang setiap kelulusan mengeluh biaya wisuda yang mahal. Tolong hapus wisuda mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA.. karena biaya yang terlalu berlebihan apalagi pakai acara wisuda di hotel segala,, biarkan wisuda ada di kampus kuliah saja," tulis syahrul.aul di kolom komentar Instagram Nadiem Makarim.
Sejatinya, Nadiem mengunggah soal apresiasinya kepada karya peserta didik SMK dan perguruan tinggi Vokasi. Namun, unggahan tersebut justru dibanjiri keluhan para orang tua siswa.
Ada pula orang tua yang mengkritik bahwa saat ini sekolah hanya menjadi ajang mewah-mewahan. Akun riezma8888 pun meminta dengan sangat agar Kemendikbud menghapus acaea wisuda tingkat TK-SMA.
"Dunia pendidikan sekarang menjadi ajang mewah-mewahan.. sungguh tidak pantas. Wisuda hanya berlaku bagi mereka yang sudah tamat perguruan tinggi. Tolonglah mikir, beli beras saja susah disuruh mewah ini itu, belum lagi kasih buket-buket uang. Tingkatan TK loh pak. Tolong tindak lanjut, Ini masalah serius," tulisnya.
Protes orang tua siswa ini, membanjiri hampir setiap unggahan Menteri Nadiem. Protes serupa juga membanjiri unggahan tentang penghapusan tes calistung untuk masuk SD.
"Hapus wisuda dari TK sampai SMA,, biaya gedungnya mahal. Belum tour ke Bali atau Jogja bagi yang tidak mampu diwajibkan bayar walaupun tidak ikut tour. Sampai orang tua minjem ke sana kemari, sampai ada yang mimjam renternir," tuis Handani2383.
Warganet lain turut mengaminkan narasi tersebut. "Iya setuju, bun. Buang-buang duit. Waktu anak saya sekolah Tk bayar perpisahan (Rp)300 ribu, padahal nanti msuk SD harus bayar pendaftaran (Rp)600 ribu untuk biaya keprluan lain, mending uangnya buat makan," demikian balas warganet tersebut.
Balasan kembali hadir dari orangtua murid lain yang juga setuju untuk meniadakan tradisi wisuda TK sampai SMA. Ia berharap curahan hati para orangtua murid ini didengarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Advertisement