PPSU Dipaksa Atasan Utang ke Pinjol, Heru Budi Minta Inspektorat Mendalami

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menindak oknum atasan yang diduga menyuruh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk melakukan pinjaman online (Pinjol).

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Jul 2023, 19:18 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 19:17 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menindak oknum atasan yang diduga menyuruh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk melakukan pinjaman online (Pinjol).

Heru mengaku, sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara untuk mencari tahu kebenaran informasi yang beredar. Apabila terbukti bersalah, Heru mengaku tak segan-segan memproses atasan PPSU yang dimaksud.

"Pinjol ini memang kalau tidak aktif menggunakannya menjadi masalah. Terkait dengan isu itu, tadi saya barusan tanya Pak Wali, kalau memang salah ya kita proses dan saya minta supaya Inspektorat mendalami," kata Heru Budi Hartono kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Seorang petugas PPSU di Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53), membagikan keluhan yang dialami selama hampir dua tahun terakhir beberapa waktu belakangan.

Maulana mengaku atasannya memanfaatkan anggota PPSU Kelapa Gading Barat. Dia menyebut, atasannya itu menggunakan data pribadi bawahan yang dia punya untuk pinjol.

Lebih lanjut, Maulana menyebut pernah dipaksa meminjam uang oleh sang atasan di sebuah koperasi. Kejadian ini, kata Maulana berawal pada Januari 2022 silam.

Menurut Maulana, petugas PPSU yang kinerjanya dianggap bermasalah rupanya dimintai uang lebih besar oleh si atasan. Nominalnya kisaran Rp1 hingga Rp2 juta.

Inspektorat DKI Jakarta Panggil Maulana

Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Buntut keluhannya ini, Inspektorat DKI Jakarta telah memanggil Maulana ke kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis, 6 Juli 2023. Dia dipanggil sejak pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB.

Pemanggilan ini pun, dibenarkan Heru Budi. Secara singkat, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini menyampaikan persoalan atasan paksa petugas PPSU utang Pinjol tersebut tengah dalam proses pemeriksaan.

"Sudah dalam proses," ujar dia.

Saat diperiksa Maulana menghadap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pembantu Jakarta Utara Nirwani Budiati. Namun, belum diketahui hasil pemeriksaan terhadap Maulana.

 

Infografis Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Sedunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Sedunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya