Usai Dibantarkan di RSPAD, Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jul 2023, 08:54 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2023, 08:54 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lukas sempat dibantarkan lantaran kondisi kesehatannya menurun.

"Betul. Informasi yang kami terima Terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit. Sejak Jumat (7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Pembataran Lukas Enembe di RSPAD berdasarkan persetujuan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Lukas sempat dibantarkan kurang lebih selama dua pekan.

Hari ini, Senin (10/7/2023) Lukas akan kembali dijadwalkan menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2023.

"Yang melakukan atau turut serfa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jumlah Penerimaan Uang Lukas Enembe

Barang bukti terkait Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Lukas yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.

Rinciannya, Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.

Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan dalam jabatannya," kata jaksa.

Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.


Jumlah Nilai Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan senilai Rp81,9 miliar dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing. (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.

Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya