Pemerintah Diminta Tegas Larang Wacana Forum Pertemuan LGBT ASEAN di Jakarta

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) M. Ryano Panjaitan meminta pemerintah harus segara bertindak perihal adanya berita tentang komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-ASEAN yang bakal kumpul barsama di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jul 2023, 05:43 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 21:14 WIB
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Muhammad Ryano Panjaitan berpesan, generasi muda memiliki peran penting dalam membangun masa depan bangsa (Istimewa)
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Muhammad Ryano Panjaitan berpesan, generasi muda memiliki peran penting dalam membangun masa depan bangsa (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) M. Ryano Panjaitan meminta pemerintah harus segara bertindak perihal adanya berita tentang komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-ASEAN yang bakal kumpul barsama di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta.

“Indonesia kita adalah negara hukum dan semua yang berada di Indonesia harus sesuai dengan hukum peraturan dan perundang-undangan yang ada,” kata Ryano dalam keterangan pers diterima, Rabu (12/7/2023).

Ryano menambahkan, apa yang disuarakan KNP bukan untuk mengesampingkan Hak Adasi Manusia (HAM). Perlu diingat bahwa HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai pasal 35, bukanlah HAM liberal. Melainkan, HAM yang menghormati hukum, agama dan pendidikan, sesuai Pasal 28  A-J.

“Karena itu, kaum LGBT tidak bisa berlindung dengan dalih HAM tersebut,” tegas Ryano.

Ryano melanjutkan, dalam konstusi Indonesia, HAM memiliki batasan, dimana batasanya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

“Indonesia memang bukan Negara yang berdasarkan Agama namun Pancasila jelas menyatakan dalam sila pertamanya “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga nilai-nilai agama menjadi penjaga sendi-sendi konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia,” jelas dia.

Selain itu, hal senada juga ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 yang menyatakan“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”

Kemudian Pasal 73 Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa: “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

“Pembatasan-pembatasan HAM memungkinkan demi penghormatan kepada hak asasi manusia oleh karenanya Negara hadir dalam melakukan batasan-batasan tersebut untuk kepentingan bangsa,” yakin dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jangan Jadikan HAM Kedok

Ryano percaya, HAM tidak bisa dijadikan kedok untuk menganggu hak orang lain atau kepentingan publik.

Artinya, secara terang benderang pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/ perselingkuhan, dan seks bebas sama sekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia.

“Kesemuanya itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi generasi berikutnya,” wanti dia menandasi.

Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya