Liputan6.com, Jakarta - Mario Teguh lewat kuasa hukum Lukman Baharuddin Partnership membantah tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar yang dilayangkan pihak Sunyoto Indra Prayitno.
Pihak Lukman Baharuddin Partnership menyebut berita kasus penipuan Rp5 miliar yang disebarkan oknum tak bertanggung jawab tidak benar dan telah mencemarkan nama baik Mario Teguh.
Klarifikasi tertulis terkait laporan Sunyoto Indra Prayitno diunggah di akun Instagram terverifikasi Mario Teguh, seraya menyinggung kerjasama sebagai brand ambassador produk skincare Kanemochi.
Advertisement
“Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas kerja sama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh,” demikian isi awal klarifikasi.
“Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” tulis pihak Mario Teguh.
Dalam pernyataannya, Mario Teguh merasa tak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak seberang. Mario Teguh juga tak pernah berjanji akan jadi duta alias brand ambassador produk skincare.
"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB."
Duduk Perkara
Kuasa hukum pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, Djamaludin Kadeboen mengungkap duduk perkara dugaan penipuan ini bermula dari pelapor yang telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare.
Namun, diduga sang motivator tidak menepati janjinya dan merugi hingga Rp 5 miliar.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp 5 miliar," kata Djamaludin di Jakarta, Kamis, (13/7/2023).
Dalam laporan tersebut, Djamaludin menyebut kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto. Dengan alasan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilayangkan ke polisi.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," ujarnya.
"Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," kata Djamaluddin menambahkan.
Advertisement
Dilaporkan Polisi
Atas dugaan penipuan tersebut, pelapor melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Disebutkan, Mario teguh diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujarnya.