Kapolri soal Anggotanya Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal Internasional: Kita Proses, Tak Perlu Ragu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya tidak ragu mengusut kasus anggota polisi yang terjerat kasus penjualan ginjal internasional.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaNanda Perdana Putra diperbarui 21 Jul 2023, 23:05 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 23:05 WIB
Bansos Hari Bhayangkara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) melepas distribusi paket bantuan sosial dalam rangka Bulan Bakti Polri Presisi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023) (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya tidak ragu mengusut kasus anggota polisi yang terjerat kasus penjualan ginjal internasional.

Diketahui, Aipda M alias D merupakan personel yang diduga terlibat kasus sindikat penjualan ginjal internasional jaringan Kamboja.

“Kan kita proses, makanya kita sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan, dengan harapan kasusnya dihentikan,” tutur Listyo di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

“Namun kan semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu,” sambungnya.

Aipda M alias D, anggota polisi yang diduga terlibat kasus sindikat penjualan ginjal Internasional jaringan Kamboja merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Ada, anggota Polres Bekasi Kota," ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M alias D tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Dalam kasus sindikat penjualan ginjal ini Aipda M alias D selain terjerat sanksi pidana, juga terjerat kode etik Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam, nantinya," kata Trunoyudo.

Trunoyudo belum bisa menjelaskan kemungkinan sanksi etik yang akan diterima Aipda M alias D. Menurut dia, sanksi etik yang akan dikenakan terhadap Aipda M alias D tergantung proses sidang.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ucap dia.

Diduga Terlibat

Sebelumnya, seorang anggota Polri Aipda M alias D diduga terlibat dalam kasus perdagangan ginjal Internasional jaringan Kamboja. Perdagangan ginjal ini terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aipda M alias D diduga menipu para tersangka dengan dalih bisa memberikan pengamanan jika kasus tersebut terendus. Lewat akal bulusnya itu, Aipda M diduga berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini, menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Hengki menjelaskan Aipda M alias D berperan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH. AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.

 

 

Infografis Fenomena Tagar No Viral No Justice dan Respons Kapolri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Fenomena Tagar No Viral No Justice dan Respons Kapolri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya