Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak dua oknum institusi pemerintahan terseret kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Mereka adalah Anggota Polri Aipda M dan Pegawai Imigrasi AH.
Keduanya bersama 10 orang sindikat penjualan ginjal internasional berhasil diringkus oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M alias D tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Advertisement
Dalam kasus sindikat jual-beli ginjal ini Aipda M alias D selain terjerat sanksi pidana, juga terjerat kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam, nantinya," kata Trunoyudo, Jumat 21 Juli 2023.
Trunoyudo belum bisa menjelaskan kemungkinan sanksi etik yang akan diterima Aipda M alias D. Menurut dia, sanksi etik yang akan dikenakan terhadap Aipda M alias D tergantung proses sidang.
Tak jauh berbeda, penegasan juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menegaskan, pihaknya tidak ragu mengusut kasus anggota polisi yang terjerat kasus penjualan jual-beli ginjal internasional.
"Kan kita proses, makanya kita sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan, dengan harapan kasusnya dihentikan," papar Listyo.
Berikut sederet respons Polri usai ada oknumnya yang diduga terlibat kasus sindikat jual-beli ginjal internasional dihimpun Liputan6.com:
1. Peran Polisi Coba Rintangi dan Halangi Penyidikan
Aipda M alias D, anggota polisi yang diduga terlibat kasus sindikat penjualan ginjal Internasional jaringan Kamboja merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Ada, anggota Polres Bekasi Kota," ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 21 Juli 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M alias D tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus sindikat penjualan ginjal ini Aipda M alias D selain terjerat sanksi pidana, juga terjerat kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam, nantinya," kata Trunoyudo.
Trunoyudo belum bisa menjelaskan kemungkinan sanksi etik yang akan diterima Aipda M alias D. Menurut dia, sanksi etik yang akan dikenakan terhadap Aipda M alias D tergantung proses sidang.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," jelas dia.
Advertisement
2. Kapolri Tegaskan Proses, Tak Perlu Ragu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya tidak ragu mengusut kasus anggota polisi yang terjerat kasus penjualan ginjal internasional.
Diketahui, Aipda M alias D merupakan personel yang diduga terlibat kasus sindikat penjualan ginjal internasional jaringan Kamboja.
"Kan kita proses, makanya kita sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan, dengan harapan kasusnya dihentikan,: tutur Listyo di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.
"Namun kan semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," sambungnya.