Polisi Sindikat Perdagangan Ginjal Merupakan Anggota Polres Bekasi, Kini Diperiksa Propam

Aipda M alias D diduga menipu para tersangka dengan dalih bisa memberikan pengaman jika kasus penjualan ginjal tersebut terendus.

oleh Fachrur RozieNila Chrisna Yulika diperbarui 21 Jul 2023, 14:46 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 14:46 WIB
Segmen 4: Menelusuri Sindikat Penjualan Ginjal
Keseriusan polisi untuk mengungkap tuntas perdagangan organ tubuh manusia tersebut terus berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta Aipda M alias D, anggota polisi yang diduga terlibat kasus sindikat penjualan ginjal Internasional jaringan Kamboja merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Ada, anggota Polres Bekasi Kota," ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M alias D tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Dalam kasus sindikat penjualan ginjal ini Aipda M alias D selain terjerat sanksi pidana, juga terjerat kode etik Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam, nantinya," kata Trunoyudo.

Trunoyudo belum bisa menjelaskan kemungkinan sanksi etik yang akan diterima Aipda M alias D. Menurut dia, sanksi etik yang akan dikenakan terhadap Aipda M alias D tergantung proses sidang.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ucap dia.

Sebelumnya, seorang anggota Polri Aipda M alias D diduga terlibat dalam kasus perdagangan ginjal Internasional jaringan Kamboja. Perdagangan ginjal ini terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aipda M alias D diduga menipu para tersangka dengan dalih bisa memberikan pengaman jika kasus tersebut terendus. Lewat akal bulusnya itu, Aipda M diduga berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini, menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).


Libatkan Seorang Pegawai Imigrasi

Selain itu, Hengki menjelaskan Aipda M alias D berperan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH. AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya