Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap menerima banding dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang dinyatakan bersekongkol dalam kasus revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Kepala Humas KPPU Deswin Nur mengatakan, banding memang menjadi hak Jakpro untuk diajukan ke Pengadilan Niaga. Menurut Deswin, banding maksimal harus sudah diajukan 14 hari setelah putusan diterima.
"Mereka wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan," kata Deswin dalam keterangan tertulis KPPU, Minggu (23/7/2023).
Advertisement
Selanjutnya, KPPU akan melimpahkan putusan beserta bukti-bukti kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim terkait. KPPU, lanjut dia, memandang wajar banding oleh Jakpro selaku pihak terlapor.
"Bagi KPPU keberatan oleh Terlapor adalah hal yang wajar. Kita liat perkembangan lanjutan di Pengadilan Niaga nanti ya," ujar dia.
Diketahui, Badan Usaha Milk Daerah (BUMD) DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berniat mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Jakpro terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lainnya dalam tender revitalisasi TIM.
Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin mengaku pihaknya menghormati proses yang berjalan. Namun, Iwan mengaku dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.
"Saat ini bersama tim legal, kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Iwan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/7/2023).
Jakpro Lakukan Pembenahan
Menurut Iwan, selagi menyiapkan proses banding, pihaknya bakal melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, hingga standar operasional prosedur guna memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang.
"Jakpro sebagai perusahaan yang professional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah2 tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Advertisement