Pemuda Tewas Dikeroyok Saat Hendak Jemput Pacar di Jakarta Utara

Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi menerangkan, pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi kasus pengeroyokan di antaranya adalah karyawan kafe, teman, dan saudara dari pihak korban.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Jul 2023, 08:21 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)
Pengeroyokan terjadi di kawasan Jakarta Utara. (Freepik/Kjpargeter)

Liputan6.com, Jakarta - A Seorang pemuda tewas dikeroyok sekelompok orang. Korban FDS (22) saat itu hendak menjemput kekasihnya yang sedang bekerja di sebuah kafe, Jalan Rawa Bebek Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tiga orang pelaku pengeroyokan yakni A alias ADN (24), D (32), J (25) berhasil diringkus. Sedangkan, satu orang lagi inisial A masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi menerangkan, pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi di antaranya adalah karyawan kafe, teman, dan saudara dari pihak korban.

Bobby menerangkan, korban FDS diantarkan temannya hendak menjemput kekasihnya inisial C pada Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

"Pacarnya ini ada di Royal (kafe)," kata dia dalam keterangan, Senin (24/7/2023).

Bobby menerangkan, pada saat masuk ke dalam, terjadilah keributan hingga berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka. Karena menurut para tersangka ini, korban ingin mengambil secara paksa si C.

"Sementara menurut keterangan saksi lain mereka berdua berpacaran," ujar dia.

Korban Pengeroyokan Sempat Dirawat 4 Hari di RS

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Bobby menerangkan, korban terluka sampai tidak sadarkan diri. Teman korban kemudian membawanya ke RSUD Cengkareng. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Penjaringan pada Rabu 12 Juli 2023.

"Nah pada 14 Juli setelah dilakukan 3 hari perawatan, kurang lebih 4 hari perawatan, korban FDS ini meninggal dunia pada jam 6 pagi," ujar dia.

Bobby menerangkan, tim Resmob Polsektro Penjaringan melakukan penyelidikan. Tiga orang tersangka berhasil diamankan.

"Pertama kita tangkap adalah tersangka D. Lalu kita kembangkan tersangka J. Dan kemarin terakhir pada 20 Juli, 4 hari yang lalu tersangka A alias ADN bisa kita amankan juga," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. "Tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar dia.

 

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya