Liputan6.com, Jakarta - Kantor aplikasi e-commerce Jombingo yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ternyata sudah tutup.
Temuan itu didapat oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ketika mencari keberadaan kantor Aplikasi Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saat ini sudah tidak ada aktifitas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
Ade menerangkan, pihak dari aplikasi Jombingo pernah menyewa tempat tersebut untuk dijadikan kantor pada periode Mei 2022 sampai April 2023.
"Namun sudah tidak diperpanjang sewanya," ujar dia.
Sementara itu, penyidik juga menyambangi kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Ternyata hasilnya alamat kantor tersebut dipastikan fiktif.
"Tidak ditemukan kantor tersebut," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak antara lain dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Penyidik turut berkoordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM.
"Penyelidikan masih terus berlangsung," tegas dia.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap Jombingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022.
Adapun, syaratnya member diminta membuat “group buy” dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang,
Caranya dengan mengirim link aplikasi ke orang lain. Dalam hal ini, setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.
Polda Metro Jaya Tangani 2 Laporan Polisi Terkait Aplikasi Jumbingo
Selain itu, aplikasi Jumbingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi. Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo. Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account.
Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.
Korban atas nama N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama EN membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat ini, supaya efektif dalam menangani kasus tersebut, maka LP di Polrestro Depok ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Advertisement