Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dipastikan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Kepastian tersebut diungkapkan oleh pengacara Panji Gumilang.
"Hadir (besok untuk diperiksa)" ujar pengacara Panji, Hendra Effendi, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Advertisement
Namun, dia belum mengetahui waktu pasti Panji akan tiba di Jakarta maupun ke Mabes Polri. Dia pun tak menjelaskan kondisi kesehatan Panji.
Sebelumnya, Panji dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 27 Juli 2023 lalu atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, pemeriksaan itu batal lantaran Panji mengaku tengah sakit.
"Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi karena dalam kondisi sakit disertakan surat keterangan dokter,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis lalu.
Kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin, juga meluruskan terkait alasan kliennya tidak hadir, dalam pemeriksaan Bareskrim Polri atas kasus dugaan dugaan penistaan agama, Kamis (27/7).
Menurut dia, Panji tidak hadir bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka. Panji, lanjut dia, masih membutuhkan istirahat karena sakit.
"Oh bukan, kan kita sudah sampaikan ke rekan-rekan semuanya ya hari ini beliau tidak hadir. Karena dalam penyembuhan, artinya harus arahan dokter dan istirahat penuh tidak boleh diganggu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Terlebih, sambung dia, Panji adalah orang berpendidikan yang telah memahami proses hukum. Sehingga, akan bersikap koperatif dalam setiap persoalan hukum yang dihadapinya.
"Oh beliau orang berpendidikan ya jadi tidak ada rasa takut apapun, artinya adalah beliau kooperatif apapun yang di mintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan ya," jelas Ali.
Polisi Periksa 30 Saksi dan 20 Ahli
Sementara untuk penetapan tersangka, Ali enggan untuk berkomentar lebih lanjut. Ia memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikan ke tahap penyidikan.
"Ya artinya gini ini kan proses ini secara hukum acara kan masih berjalan, belum sampai ke arahnya mau jadi tersangka. atau tidak. Masih dalam tahapan penyidikan, kita tidak mau mengandai- andai, kita tak mau pembentukan seperti itu, kewenangan ada di Bareskrim itu sendiri," tutur dia.
"Kita tunggu saja, proses hukum masih berjalan ya mudah-mudahan berjalan dengan lancar ya harapannya," sambung Ali.
Pada kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 30 saksi dan 20 ahli. Juga memeriksa hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri setelah naik ke tahap penyidikan.
Pada sisi lain, Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Dengan memeriksa sejumlah saksi salah satunya dua komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana AF dan MY, yang telah dijadwalkan ulang, Jumat 28 Juli 2023.
"Dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir, sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," imbuhnya.
Untuk kasus TPPU tercatat Bareskrim telah memanggil 8 orang saksi pengurus Ponpes Al-Zaytun. Termasuk anak kandung Panji untuk dimintai keterangan soal dugaan TPPU ini pada Selasa (25/7) kemarin.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement