Soal Kasus Kepala Basarnas, Firli Bahuri Tegaskan KPK Bekerja Profesional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, penahanan Henri dan Afri oleh Puspom TNI membuktikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK tidak melanggar aturan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Agu 2023, 06:35 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2023, 06:35 WIB
KPK Terkait Hasbi Hasan
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan Puspom TNI pada Senin, 31 Juli 2023 kemarin.

Penahanan dilakukan setalah Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, penahanan Henri dan Afri oleh Puspom TNI membuktikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK tidak melanggar aturan. Diketahui, keduanya dijerat sebagai tersangka berdasarka OTT yang dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2023.

"Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional. Penetapan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal, dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Firli berharap, proses hukum terhadap para tersangka tak lagi menjadi polemik. Firli menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam mengusut kasus ini dengan tuntas.

"Selanjutnya KPK dan TNI akan menuntaskan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023," kata Firli.

Diketahui, KPK mengungkap dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pengungkapan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Letkol Afri yang kemudian ditemukan adanya keterlibatan Kabasarnas Henri Alfiandi.

OTT dilakukan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Mulsunadi Gunawan
Mereka adalah Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi, anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, di antaranya yakni kedua prajurit TNI aktif itu sebagai tersangka penerima suap. Henri melalui Afri diduga menerima Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023. Namun pengusutan kasus Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

KPK hanya mengusut tiga tersangka yang berasal dari swasta, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

"Tentu nanti akan di lihat di dalam proses penyidikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya dikutip Selasa (1/8/2023).

Dugaan adanya pejabat Basarnas lain yang terlibat tindak pidana korupsi terungkap dari keterangan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG) yang menjadi tersangka penyuap Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya