Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Pencabutan itu disampaikan langsung penasihat hukumnya, Ian Iskandar dalam persidangan.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 19 Mar 2025, 12:01 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 11:51 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jumat (1/12) (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jumat (1/12) (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Firli Bahuri yang terseret kasus dugaan pemerasan kembali mencabut permohonan praperadilan di PN Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan itu disampaikan langsung penasihat hukumnya, Ian Iskandar dalam persidangan.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujar Ian Iskandar Rabu (19/3/2025).

Ian membeberkan dua pertimbangan pencabutan permohonan. Pertama, karena ingin melengkapi berkas permohonan. Alasan lain, karena saat ini bulan Ramadan.

"Dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum, sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," ujar dia.

Menanggapi hal ini, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim.

"Kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ucap dia.

Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri jilid 2 rencananya akan digelar pada Rabu 19 Maret 2025. Terkait hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.

“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” ujar Ade kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025).

Sebelumnya, dalam gugatan pra peradilan pertama, hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Dengan demikian, penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Promosi 1

Polda Metro Optimistis Menang

Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan kedua Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Berdasarkan kemenangan pada gugatan pra peradilan pertama, Ade Safri optimis bahwa Polda Metro Jaya dapat kembali memenangkan gugatan jilid 2 ini.

"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa Hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK- Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya," terang Ade.

Infografis

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya