Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Firli Bahuri yang terseret kasus dugaan pemerasan kembali mencabut permohonan praperadilan di PN Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan itu disampaikan langsung penasihat hukumnya, Ian Iskandar dalam persidangan.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujar Ian Iskandar Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ian membeberkan dua pertimbangan pencabutan permohonan. Pertama, karena ingin melengkapi berkas permohonan. Alasan lain, karena saat ini bulan Ramadan.
Advertisement
"Dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum, sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," ujar dia.
Menanggapi hal ini, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim.
"Kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ucap dia.
Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri jilid 2 rencananya akan digelar pada Rabu 19 Maret 2025. Terkait hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.
“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” ujar Ade kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025).
Sebelumnya, dalam gugatan pra peradilan pertama, hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Dengan demikian, penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Metro Optimistis Menang
Berdasarkan kemenangan pada gugatan pra peradilan pertama, Ade Safri optimis bahwa Polda Metro Jaya dapat kembali memenangkan gugatan jilid 2 ini.
"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa Hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK- Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya," terang Ade.
Advertisement
Infografis
