Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri membuka peluang akan mengambil alih kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, sejak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berjanji akan menyelesaikan kasus korupsi Firli dalam waktu maksimal dua bulan, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Dimungkinkan bisa ditarik," ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Cahyono menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Terlebih, pemeriksaan terakhir terhadap Firli yang sudah dijadwalkan batal karena ketidakhadirannya. Cahyono pun menyebut bahwa opsi menjemput paksa Firli tetap terbuka.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," sebut Cahyono.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menyatakan tidak ada kendala dalam pengusutan korupsi eks ketua KPK itu. Pun penyidik juga telah mengantongi alat bukti terkait dengan pemerasan terhadap SYL.
"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," Cahyono menandaskan.
Â
Janji Selesaikan Kasus
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dia berupaya agar tersebut bisa tuntas dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto.
Â
Advertisement
Dorong Kasus Diselesaikan
Karyoto menyebut, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Menurutnya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.
"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya," ucap Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023, tetapi belum juga ditahan ataupun diproses hukum.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)