Setahun Lebih Berstatus Tersangka, Apa Kabar Penanganan Kasus Firli Bahuri?

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Namun hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan penangan kasus tersebut. Bahkan Kortas Polri membuka peluang mengambil alih penanganan kasus tersebut jika Polda Metro Jaya tidak mampu.

oleh Tim News Diperbarui 21 Mar 2025, 02:02 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 02:02 WIB
Firli Bahuri
Beberapa anggota kepolisian mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya belum juga rampung. Padahal Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 silam.

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bahkan telah bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto untuk membahas soal nasib penanganan kasus dugaan korupsi mantan KPK tersebut. Polda Metro Jaya memastikan, proses penyidikan kasus Firli Bahuri tidak ada kendala.

"Saat ini kita terus berprogres dinamika atau pun penyidikan yang saat ini kita lakukan berproses baik. Tidak ada kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Tangerang, Kamis (20/3/2025).

Ade Safri juga menjawab soal janji atasannya yang menargetkan kasus rasuah Firli akan segera rampung dalam kurun waktu 2 bulan. Hanya saja hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih belum ada perkembangan signifikan.

Ade Safri mengatakan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) yang sebelumnya sempat ditolak.

"Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta dan termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karen kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan ya atas penanganan perkara a quo yang saling terkait ataupun beririsan," ucap perwira menengah Polri ini.

 

Promosi 1

Kapolda Janji Kasus Firli Rampung 2 Bulan

Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat memberikan pengarahan kepada penyidik satuan kerja (Satker) Polda, Polres, dan Polsek jajaran Polda Metro Jaya di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Senin (3/2/2025). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia berupaya agar kasus tersebut bisa tuntas dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto.

Karyoto menyebut, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Menurutnya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya," ucap mantan Direktur Penyidikan KPK ini.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023, tetapi belum juga ditahan ataupun diproses hukum.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Kortas Polri Buka Peluang Ambil Alih Kasus

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam (27/12/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam (27/12/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri membuka peluang akan mengambil alih kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

Diketahui, sejak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berjanji akan menyelesaikan kasus korupsi Firli dalam waktu maksimal dua bulan, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

"Dimungkinkan bisa ditarik," ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Cahyono menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Terlebih, pemeriksaan terakhir terhadap Firli yang sudah dijadwalkan batal karena ketidakhadirannya. Cahyono pun menyebut bahwa opsi menjemput paksa Firli tetap terbuka.

"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," sebut Cahyono.

Jenderal polisi bintang dua itu juga menyatakan tidak ada kendala dalam pengusutan korupsi eks ketua KPK itu. Pun penyidik juga telah mengantongi alat bukti terkait dengan pemerasan terhadap SYL.

"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," Cahyono menandaskan.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya