Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya belum juga rampung. Padahal Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 silam.
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bahkan telah bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto untuk membahas soal nasib penanganan kasus dugaan korupsi mantan KPK tersebut. Polda Metro Jaya memastikan, proses penyidikan kasus Firli Bahuri tidak ada kendala.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini kita terus berprogres dinamika atau pun penyidikan yang saat ini kita lakukan berproses baik. Tidak ada kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Tangerang, Kamis (20/3/2025).
Advertisement
Ade Safri juga menjawab soal janji atasannya yang menargetkan kasus rasuah Firli akan segera rampung dalam kurun waktu 2 bulan. Hanya saja hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih belum ada perkembangan signifikan.
Ade Safri mengatakan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) yang sebelumnya sempat ditolak.
"Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta dan termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karen kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan ya atas penanganan perkara a quo yang saling terkait ataupun beririsan," ucap perwira menengah Polri ini.
Kapolda Janji Kasus Firli Rampung 2 Bulan
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia berupaya agar kasus tersebut bisa tuntas dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto.
Karyoto menyebut, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Menurutnya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.
"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya," ucap mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023, tetapi belum juga ditahan ataupun diproses hukum.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement
Kortas Polri Buka Peluang Ambil Alih Kasus
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri membuka peluang akan mengambil alih kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, sejak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berjanji akan menyelesaikan kasus korupsi Firli dalam waktu maksimal dua bulan, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
"Dimungkinkan bisa ditarik," ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Terlebih, pemeriksaan terakhir terhadap Firli yang sudah dijadwalkan batal karena ketidakhadirannya. Cahyono pun menyebut bahwa opsi menjemput paksa Firli tetap terbuka.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," sebut Cahyono.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menyatakan tidak ada kendala dalam pengusutan korupsi eks ketua KPK itu. Pun penyidik juga telah mengantongi alat bukti terkait dengan pemerasan terhadap SYL.
"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," Cahyono menandaskan.
