Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) menyoroti pengajuan kembali praperadilan oleh mantan Ketua Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengaku khawatir ada cerita tersembunyi di balik langkah hukum yang dilakukan Firli.
"Saya takut ada cerita di balik praperadilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan pra peradilan kembali. Seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi sehingga harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak kunjung terpenuhi," ujar Lakso dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, IM57+ Institute yang merupakan organisasi gerakan antikorupsi yang didirikan oleh para eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ini, menuntut kepolisian menepati janjinya untuk menyelesaikan perkara ini.
Advertisement
Jika aparat tidak mampu menuntaskannya, Lakso menegaskan KPKÂ harus turun tangan mengambil alih kasus ini agar penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas.
"Apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas," tandas dia.
IM57+ Institute juga mempertanyakan mandeknya kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Hingga kini, kepolisian belum juga menuntaskan perkara tersebut, bahkan penahanan terhadap Firli pun tak kunjung dilakukan.
Lakso Anindito menilai, lambannya penyelesaian kasus ini berpotensi memberi celah bagi Firli untuk mengatur strategi guna melepaskan diri dari jerat hukum.
"Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas," kata
Menurutnya, jika kepolisian tidak segera menuntaskan perkara ini, publik akan mempertanyakan kinerja tim khusus yang baru dibentuk dalam menangani korupsi. "Sementara kasus lama yang menjadi atensi nasional tidak kunjung jelas," ujar Lakso.
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Optimistis Menang
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Â
Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri jilid 2 rencananya akan digelar pada Rabu 19 Maret 2025.Â
Terkait hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus)Â Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.
"Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujar Ade pada Sabtu (15/3/2025).
Sebelumnya, dalam gugatan pra peradilan pertama, hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Dengan demikian, penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kemenangan pada gugatan pra peradilan pertama, Ade Safri optimis bahwa Polda Metro Jaya dapat kembali memenangkan gugatan jilid 2 ini.
"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa Hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK- Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya," terang Ade.
Advertisement
