Liputan6.com, Jakarta Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat melaporkan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta buntut pembakaran bendera Partai PDI Perjuangan.Â
Laporan dilayangkan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (7/8/2023).
Baca Juga
Juru Bicara Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Triwiyono Susilo menerangkan, aktivis mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Cikini pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. Massa pro terhadap pengamat politik Rocky Gerung.Â
Advertisement
"Dari mereka aksi itu terjadilah pembakaran bendera PDI Perjuangan. Kita sangat sayangkan ini, kita ketahui HMI adalah kader intelektual, insan akademis, yang seharusnya mengedepankan moral dan etika. Tidak membakar bendera seperti ini," kata Triwiyono di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Triwiyono menegatakan, bendera sangat dihormati semua kader partai politik. Makanya jika pembakaran dibiarkan, dikhawatirkan memicu kericuhan. Hal itulah yang membuatnya merasa perlu untuk melaporkan kasus ini ke polisi.Â
"Dengan pembakaran ini memunculkan kekecewaan bahkan kemarahan. Itulah makanya kita buat laporan. Tidak hanya meredam ini kan dampaknya bias kalau kita biarkan dan tentunya kita melaporkan ini ada dasar hukumnya. Tidak mungkin tidak ada dasar hukumnya kita melaporkan seseorang," ujar dia.
Â
MInta Polisi Cari Pembakar Bendera
Triwiyono mengaku belum mengetahui siapa-siapa saja orang turut serta melakukan pembakaran bendera PDI Perjuangan. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak bewajib.
"Inilah proses hukum biarkan penyidik yang mencari tahu. Biarkan penyidik mengetahui siapa pelaku pembakaran bendera itu," ucap dia.
Triwiyono mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi (LP). Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.Â
Dalam laporannya, Trwiyono turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa AD ART, SK, dan beberapa foto yang terkait dengan kasus tersebut.
"(Harapan) untuk proses selanjutnya bagaimana penyidik melihat apakah alat bukti cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan," ujar dia
Advertisement