Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Akan Berlakukan Tilang Bagi yang Belum Lakukan Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Agu 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2023, 10:00 WIB
Uji Emisi Gratis Dukung Kampanye Indonesia Langit Biru
Teknisi melakukan uji emisi pada uji emisi gratis Asuransi Astra, di Jakarta, Minggu (12/12/2021). Sebanyak 400 mobil berusia diatas 3 tahun dari berbagai merk ikuti uji emisi untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta juga berkoodinasi dengan Korlantas Polri untuk membentuk satgas tersebut.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan uji emisi bagi kendaraan bermotor di Jakarta sudah digalakkan sejak 2020. Menurut Asep, hal uji emisi termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," kata Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Dia menjelasakan, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor dapat melaksanakan uji emisi secara masif.

Lebih lanjut, Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI. Sehingga, penindakannya bisa dilakukan secara bersamaan.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," ucap Asep.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri , Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, Korlantas siap bekerja sama membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," kata Eko.

 

Seperti Operasi Kendaraan Belum Bayar Pajak

Eko menerangkan, konsep penertiban bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi, nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.

"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Dispenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," kata dia.

Eko menjelaskan, aparat kepolisian nantinya akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, lalu mengarahkan yang bersangkutan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub DKI Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya