Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka dimulai dengan Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi dari Silang Monas Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023).
Dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengambil duplikat Bendera Merah Putih dan naskah teks proklamasi di ruang Kemerdekaan Monas, Jakarta dan menyerahkannya kepada petugas pasukan kirab.
Kemudian dari petugas pasukan kirab diserahkan kepada petugas Purna Paskibraka Duta Pancasila atau Paskibraka 2022.
Advertisement
Selanjutnya duplikat bendera Merah Putih dan teks proklamasi dibawa menggunakan kereta kencana Ki Jagarasa meninggalkan Monas menuju Istana Merdeka.
Peserta Kirab Bendera diisi berbagai lapisan masyarakat, di antaranya ada drumband dari akademi Polri dan TNI.
Selanjutnya ada pasukan berkuda yang mengawal kereta kencana. Pasukan bergerak meninggalkan Monas sekitar pukul 08.13 WIB.
Tampak masyakarat antusias sepanjang jalan dari Monas ke Istana menyaksikan kirab dalam rangkaian upacara HUT ke-78 RI.
Â
HUT ke-78 RI, Masyarakat Diminta Berdiri Tegap Pukul 10.17 WIB Saat Bendera Merah Putih Dinaikkan
Upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta, Kamis (17/8/2023). Pemerintah pun meminta masyarakat menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegap pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, saat pengibaran bendera merah putih di Istana Merdeka.
Hal ini berdasarkan informasi yang dilansir dari surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B- 761 /M/S/TU.OO.04/08/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023.
"Pada Tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka," demikian dikutip Liputan6.com sari salinan surat edaran Mensesneg, Kamis (17/8/2023).
Namun, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Jajaran TNI-Polri diminta membantu keberhasilan pelaksanaan tersebut di daerahnya masing-masing.
"Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang," bunyi surat Mensesneg.
Advertisement