Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan dan Korban (LPSK) menyatakan bakal turun tangan menawarkan permohonan perlindungan kepada keluarga Imam Maskyur, pemuda asal aceh yang tewas usai diculik anggota paspampres dan 2 anggota TNI.
"Jadi saya sudah minta dari tim penelaahan permohonan untuk melakukan upaya, mendatangi keluarga korban," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga
Hasto mengatakan, sikap jemput bola yang dilakukan LPSK akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dengan langsung mendatangi keluarga Imam Masykur yang berada di Aceh.
Advertisement
"Iya. Nanti biar kami datang ke sana. Kalau ketemu keluarga korban bisa dapat info lebih lengkap kan," katanya.
Kendati demikian, Hasto belum bisa berbicara banyak terkait tawaran perlindungan kepada keluarga Imam. Sebab sampai saat, LPSK juga masih menelaah informasi terkait penyiksaan Imam.
"Ini ada soal lain. Ini kan bukti penyiksaan itu masih terus terjadi di indonesia, jadi yang dilakukan oleh aparat lah. Berbeda dengan penganiayaan berat yang biasa dilakukan warga sipil," kata Hasto.
"Nah penyiksaan ini penganiayaan berat apalagi menimbulkan kematian, dilakukan oleh aparat masuknya ke kategori penyiksaan," tambah dia.
Meski begitu, Hasto memandang dengan adanya kasus ini seharusnya bisa jadi titik balik untuk perbaikan protokol pencegahan maupun penanganan anti kekerasan yang dilakukan aparat.
"Sebenarnya sudah berkali-kali ya kejadian ini, nah itu makanya saya mendorong agar protokol itu segera diratifikasi. Sehingga ada aturan hukum yang bisa menjadi acuan untuk antisipasi supaya tidak terjadi maupun setelah terjadi lebih terukur menindak pelaku. Dan juga pemulihan pada korban," ujarnya.
6 Orang Jadi Tersangka
Sekedar informasi saat ini total ada enam tersangka, di antaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur yang dibawa secara paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Sampai akhirnya ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement