Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D menyebut keberadaan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila serta Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila sangat penting bagi pemerintah untuk menghasilkan kebijakan yang strategis dalam memasyarakatkan Pancasila ke seluruh sendi kehidupan.
"Dua dokumen ini tidak hanya penting bagi BPIP, tetapi juga urgen bagi negara dan pemerintah guna menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka membumikan Pancasila di seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tutur Prof Yudian saat memberikan arahan pada penyusunan RUU di Kabupaten Serang, Banten, Selasa, (5/9).
Prof. Yudian berharap bahwa forum ini dapat menghasilkan rancangan dokumen-dokumen yang bersifat final untuk segera dapat ditetapkan melalui peraturan yang mengikat. Sebab, urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila serta Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila, merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Advertisement
"Kami juga mengharapkan segala masukan-masukan yang diberikan melalui diskusi dalam forum ini merupakan masukan-masukan yang konkret dan konstruktif, sehingga dapat benar-benar efektif melengkapi dan menyempurnakan rancangan dokumen yang sudah kita susun secara bergotong royong ini," ujarnya.
Jadi Landasan Perekonomian Indonesia
Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Surahno, S.H., M.H. menyampaikan harapannya agar Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila menjadi landasan perekonomian bagi kemajuan rakyat Indonesia.
"Harapannya adalah nantinya RUU Ekonomi Pancasila ini menjadi landasan dalam pelaksanaan perekonomian di Indonesia dalam melaksanakan mandat khususnya Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, demikian juga beberapa mandat yang lain terkait dengan demokrasi ekonomi," ucapnya.
Surahno juga mengatakan, pentingnya sumber-sumber dan acuan harus menjadi perhatian bersama. Nantinya akan dirumuskannya di dalam norma-norma yang akan menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila.
"Mudah mudahan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila ini berapa sumber dan beberapa acuan ini nantinya bisa menjadi pembahasan bersama, sehingga kita bisa sepakati satu rumusan didalam norma-norma yang akan kita buat di dalam RUU tentang Ekonomi Pancasila," ujarnya.
Selain Kepala BPIP, turut hadir langsung, Sekretaris Utama BPIP, Dr. Adhianti, S.I.P., M.Si. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi dan Komunikasi, Ir. Prakoso. M.M. Sementara itu, Wakil Kepala BPIP, Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, K.A. Tajuddin, S.H., M.H. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, DR. Rima Agristina, SH., SE., MM bergabung secara daring.
Sejumlah akademisi juga hadir dan menjadi narasumber, diantaranya akademisi Universitas Tanjungpura Prof Chairil Effendy, akademisi IAIN Palangkaraya Prof Ibnu Elmi AS Pelu, akademisi IAIN Fattahul Muluk Papua Prof. Idrus Al Hamid, akademisi UGM Prof. Purwo Santoso, akademisi UIN Alauddin Makassar Nurman Said, akademisi UIN Sunan Ampel Achmad Zaini, Iskandar Arnel, akademisi UIN Sultan Syarif Kasim, akademisi UIN Ar-Raniry Fuad Mardhatillah, NU Provinsi Banten Drs. Sahlan dan akademisi UIN Sunan Kalijaga Fakhri Husein.
(*)
Advertisement