Munas NU Rekomendasikan Pemerintah Bentuk Direktorat Jenderal untuk Pesantren

Abdul beralasan, kebutuhan pembentukan badan setingkat direktorat jenderal bertujuan agar hal-hal yang berkaitan dengan pondok pesantren di Indonesia dapat berjalan lebih baik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Sep 2023, 09:18 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 09:18 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf  saat menghadiri Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) Alim Ulama NU 2023 di Pondok Pesantren Al-Hamid Jakarta, Senin (18/9/2023). (Istimewa)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf saat menghadiri Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) Alim Ulama NU 2023 di Pondok Pesantren Al-Hamid Jakarta, Senin (18/9/2023). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (MuNas-Konbes) Nadhlatul Ulama merampungkan rapat Komisi Qanuniyah. Salah satu hasilnya, merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk Direktorat Jenderal untuk Pesantren.

"Karena besarnya amanah Undang-Undang Pesantren ini, kami merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat yang mengurus pesantren sekurang-kurangnya direktorat jenderal, beralih dari direktorat menjadi direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren," kata Ketua Komisi Qanuniyah, Abdul Ghofar Rozin saat jumpa pers di Kompleks Asrama Haji Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Abdul beralasan, kebutuhan pembentukan badan setingkat direktorat jenderal bertujuan agar hal-hal yang berkaitan dengan pondok pesantren di Indonesia dapat berjalan lebih baik. Sebab, pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan namun juga lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah.

Terkait posisi direktorat jenderal, Abdul menilai Kementerian Agama bisa menjadi leading sector yang dapat mengatur penyelenggaraannya di lintas kementerian. Hal ini semata demi menjalankan amanah dari payung hukum terkait pesantren.

Abdul menambahkan, selain hasil rekomendasi membentuk direktorat jenderal khusus untuk pondok pesantren, Komisi Qanuniyah juga merekomendasikan pemerintah untuk menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Hal ini untuk mengusung amanah yang sangat besar, tentu diperlukan regulasi-regulasi turunan yang lebih lengkap dan diperlukan sebuah struktur birokrasi yang lebih kuat," Abdul menandasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya