Â
Liputan6.com, Jakarta Berkas administrasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa rampung disusun dan dikirim ke ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Pemberkasan itu dilakukan setelah banding yang diajukan Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Advertisement
Â
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho pemecatan Teddy ini sesuai dengan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.Â
"Pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres," kata Sandi di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Setelahnya, hanya tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo dan lalu dikembalikan ke Mabes Polri. Nantinya, pangkat, jabatan dan status Teddy sebagai anggota Polri dicopot dan secara resmi menjadi sipil.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung 13 jam.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 30Â Mei 2023.
Â
Tercela
Ramadhan menyampaikan, Teddy dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement