Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes), pemerintah mendorong adanya bantuan rumah subsidi.
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, bantuan rumah bersubsidi menyasar tenaga kesehatan termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.
Budi menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara bagi mereka yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp 8 juta per bulan.
Advertisement
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujar Menkes dalam konferensi pers di Jakarta mengutip SehatNegeriku, Sabtu (29/3/2025).
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” ujar Maruarar.
Serah Terima Kunci 28 April 2025
Pria yang akrab disapa Ara, menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sangat memerhatikan tenaga kesehatan seperti bidan, perawat dan nakes lainnya. Di mana program ini baru pertama kalinya dilakukan dalam sejarah Indonesia.
Oleh karenanya, Ara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang menyukseskan terwujudnya bantuan rumah subsidi bagi tenaga kesehatan.
"Terima kasih DPR, Kepala Bappenas, BPS, Pak Menkes. Pesan satu saja, pilih pengembang yang bertanggung jawab, supaya nanti niat baik Presiden Prabowo kepada nakes dapat terwujud dengan baik," kata Ara dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Untuk selanjutnya, ia berharap agar dapat segera dilakukan proses serah terima kunci rumah subsidi kepada nakes yang berhak.
"Tanggal 28 April saya minta sudah penyerahan kunci kepada perawat, bidan dan tenaga kesehatan masyarakat. Jangan terlalu banyak basa basi kalau bisa cepat jangan diperlambat," tegasnya.
Advertisement
BPS Pastikan Bantuan Rumah Subsidi Nakes Tepat Sasaran
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah juga menggandeng BPS dalam melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan.
Dengan basis data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menkes Budi menambahkan, program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas.
“Kami ingin memastikan bahwa para perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga bisa menikmati kehidupan yang layak,” tambahnya.
Rencana Perluas Cakupan Bantuan Rumah Subsidi Nakes
Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, program ini juga bertujuan memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak tenaga kesehatan yang bisa mendapatkan manfaatnya.
“Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkas Budi.
Advertisement
