Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa kader PSI dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Kaesang merasa tak masalah terkait keputusan tersebut. Menurutnya, menjadi pemimpin tak harus berupa capres atau cawapres.
Advertisement
"Saya rasa pemimpin kan enggak harus misal jadi capres atau jadi cawapres. Kita kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apapun dalam organisasi semuanya bisa kan sebenarnya," kata Kaesang di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Meski demikian, Kaesang menyebut bahwa Indonesia baru bisa menerima pemimpin muda pada lima sampai 10 tahun mendatang.
"Perlahan lah kita. Ya mungkin karena kita tadi ditolak, mungkin kita masih butuh waktu yang lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia," ujar Kaesang.
"Tapi ya kita lihat saja, mungkin lima tahun, 10 tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia," tambahnya.
Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Sebelumnya, MK menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan PSI. Dalam hal ini adalah gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Pada petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun."Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Setidaknya ada 7 gugatan di MK yang diputuskan hari ini terkait batas usia capres-cawapres.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
Advertisement
Sejumlah Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun. Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.