Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya menetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo pada Minggu, 15 Oktober 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Okt 2023, 15:31 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Mereka adalah Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya menetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo pada Minggu, 15 Oktober 2023.

"Edward Hutahaean ini baru kemarin kita lakukan penetapan tersangka. Kemudian kemarin juga kita lakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli," tutur Ketut kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menambahkan, pihaknya menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hal itu kami lakukan, mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan, pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ungkap Kuntadi.

Selain upaya penangkapan, sambungnya, tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti dengan menyita beberapa alat elektronik. Sadikin sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi di Surabaya.

"Selanjutnya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Juga melanggar ketentuan pasal 15 atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU," kata Kuntadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penerimaan Uang

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui, nama Edward Hutahaean masuk di antara 11 nama yang diduga menerima uang berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan yang beredar di kalangan wartawan. Namanya tertulis menerima uang Rp15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.

Adapun dalam persidangan, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

 

 

 


Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah beberapa saksi untuk berpergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo. Pencegahan itu dilakukan terhadap sejumlah saksi yang kerap absen dalam pemanggilan pemeriksaan Kejagung.

"Kemungkinan ya, kemungkinan ya, teman-teman sudah beberapa kali dipanggil mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu. Jika disebut, dia khawatir para saksi malah kabur.

"Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi. Siapa saja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah," ujar Ketut.

"Semua yang terungkap dan tersebut di persidangan kita lagi menghadirkan beliau untuk diperiksa kembali di Gedung Bundar, dalam rangka mengkroscek keterangannya," pungkasnya.


Hakim Tipikor Hargai Kehadiran Menpora Dito Ariotedjo di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menghadiri sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (11/10/2023).

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengapresiasi kehadiran Dito. Menurutnya, kehadiran Menpora Dito ini bisa menjadi contoh patuhnya pejabat negara terhadap proses hukum.

Apalagi, dalam persidangan ini bisa menjadi ruang bagi pejabat negara termasuk Dito menjawab segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Jadi, pengadilan ini terbuka, suadara itu ke sini menghadiri persidangan ini kami hargai, kami hargai kedatangan saudara. Pertama penghargaan saudara menghormati persidangan ini kami hargai. Kedua, saudara juga bisa mengkonfirmasi langsung, minta berita-berita itu diklirkan," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Hakim Fahzal menyebut, bantahan yang kerap dikeluarkan oleh Dito di luar persidangan tak bisa dijadikan alat bukti. Menurut hakim, persidangan merupakan ajang untuk mengklarifikasi segala tuduhan dan perbuatan.

"Kalau suadara di luar saja bicara di media, saya tidak melakukan itu, itu, kan, berita-berita yang sifatnya liar, tetapi kalau di persidangan, ini kan fakta," kata Fahzal.

Di sisi lain, Dito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Majelis Hakim Tipikor yang memberinya ruang untuk membantah segala tuduhan yang selama ini beredar.

"Saya mengucapkan terima kasih, Yang Mulia, dari sisi jaksa penuntut umum dan majelis hakim, yang telah menghadirkan saya. Karena saya selama ini berdiam diri di media dan saya ingin menyampaikan di forum yang resmi. Karena saya tidak mau ikut-ikutan bermain opini publik dan penggiringan opini," kata Menpora Dito Ariotedjo.

 

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya