Saldi Isra soal Keputusan Hakim MK: Terkesan Terlalu Bernafsu untuk Cepat-Cepat Memutus Perkara

Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru untuk membacakan putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2023, 17:22 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 19:50 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). (
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru untuk membacakan putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Padahal selama rapat permusyawaratan hakim (RPH), masih banyak masalah yang menyita waktu dan perdebatan yang belum selesai.

Dengan banyaknya masalah itu, di antara beberapa hakim mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak buru-buru untuk diputuskan.

“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ujar Saldi dalam ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).

“Serta perlu dimatangkan kembali hingga mahkamah, in casu lima hakim yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” lanjut dia.

Sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).

Terlalu Bernafsu

Namun, lanjut Saldi, di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong “mengabulkan sebagian” seperti tengah berpacu dengan tahapan Pilpres.

“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” katanya.

Hal ini disampaikan Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun yang melakukan dissenting opinion adalah Saldi bersama tiga hakim lainnya Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya