Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pada Jumat, 20 Oktober 2023. Firli akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Berkaitan hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan Polda untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Sugeng yakin Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose usai meminta keterangan Firli.
"Pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban pidana," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Advertisement
Atas dasar dugaan ini, Sugeng berharap Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga penegak hukum korupsi bisa memberikan contoh yang baik untuk hadir memenuhi panggilan. Firli diminta kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Pada moment inilah kehadiran Ketua KPK sangat penting," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pihak KPK sendiri juga harus mendorong Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik KPK agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Penegakan hukum korupsi harus didukung pihak manapun, termasuk KPK walau itu diduga menyasar pada salah satu pimpinan KPK. Penegakan hukum korupsi tidak boleh dibebani oleh perilaku koruptif para aparaturnya agar masyarakat percaya bahwa pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi," kata Sugeng.
Berharap KPK Menerima Permintaan Supervisi Kasus
Di sisi lain, Sugeng juga berharap KPK menerima permintaan supervisi kasus ini dari Polda Metro Jaya. Permintaan supervisi dari Polda ini menurut Sugeng menunjukan keseriusan dan sikap profesionalitas Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini.
"Supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya dan sekaligus menguji apakah proses hukum dalam perkara ini didasarkan fakta dan alat bukti yang disyaratkan oleh UU Tipikor," kata Sugeng
Menurut Sugeng, bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta Polda Metro Jaya, maka publik akan mempertanyakan sikap KPK. Karena KPK memiliki kewenangan dalam koordinasi dan supervisi kasus korupsi.
Advertisement
Singgung Sikap KPK
Namun demikian, sikap KPK yang hingga kini belum memutuskan apakah akan memberikan supervisi atau tidak dinilai Sugeng lantaran lembaga antikorupsi itu masih terkejut dengan munculnya kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan mereka sendiri.
"IPW melihat KPK terkejut dan tidak menyangka munculnya proses hukum dugaan pemerasan dan atau gratifikasi yang menyasar pada salah satu pimpinannya, FB dan bingung harus merespon permintaan supervisi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada sikap KPK atas permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dan juga setelah disurati Dewas KPK terkait permintaan supervisi tersebut," kata Sugeng.