Kejagung Periksa Manager Akutansi Surya Energi Indotama Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada tiga saksi yang diperiksa pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mulai dari pihak Kominfo hingga PT SEI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Okt 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Salah satunya pihak dari PT Surya Energi Indotama (SEI).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada tiga saksi yang diperiksa pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mulai dari pihak Kominfo hingga PT SEI.

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka EH dkk,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Para saksi yang diperiksa adalah EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama, JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, dan KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

“Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Mereka adalah Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

“Edward Hutahaean ini baru kemarin kita lakukan penetapan tersangka. Kemudian kemarin juga kita lakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli,” tutur Ketut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menambahkan, pihaknya menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Hal itu kami lakukan, mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan, pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa,” ungkap Kuntadi.

Penggeledahan

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Selain upaya penangkapan, sambungnya, tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti dengan menyita beberapa alat elektronik. Sadikin sendiri sempat  menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi di Surabaya.

“Selanjutnya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Juga melanggar ketentuan pasal 15 atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU,” kata Kuntadi.

Diketahui, nama Edward Hutahaean masuk di antara 11 nama yang diduga menerima uang berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan yang beredar di kalangan wartawan. Namanya tertulis menerima uang Rp15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.

Aliran Uang ke Komisi I DPR

Adapun dalam persidangan, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu. 

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya