Anwar Usman soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar menanggapi banyaknya sentimen negatif yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga. Anwar menganggap MK sebagai keluarga bangsa Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2023, 23:10 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2023, 23:10 WIB
Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi banyaknya sentimen negatif yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga. Anwar menganggap MK sebagai keluarga bangsa Indonesia.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia, nah begitu," kata Anwar Usman usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Anwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK yang ia jalani hari ini. Dia mengaku, pemeriksaannya hanya terkait hal-hal yang sudah ramai diperbincangkan.

"Tanya-tanya seperti yang ada di berita, itu saja. Konfirmasi," ucapnya.

Masih soal pemeriksaannya, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya menunggu hasil dari MKMK.

"Nanti tunggu hasil MKMK ya," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam persidangan, para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Anwar Usman Didesak Diberhentikan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Para praktisi hukum itu tergabung dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menyebut, bahwa Anwar sudah meruntuhkan marwah MK.

"Kami (menuntut) pemberhentian dengan tidak hormat kalau CALS ketua MK, karena akan meruntuhkan marwah Mk kalau dipertahankan jadi MK. Karena satu saja tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Arif usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).

"Kami dari CALS yang petitumnya meminta pak ketua mahkamah konsitusi kalau memang ini terbukti, pecat, gitu ya, itu yang kami minta," sambungnya.


Anwar Usman Dinilai Telah Langgar Etik

Menurutnya, Anwar Usman telah melanggar kode etik berkaitan dengan dikabulkannya Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden yang diduga membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka agar bisa ikut pilpres 2024.

"Pelanggaran berat, tapi juga adaa implikasi terhadap pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan putusan 90 yang ini melenggangkan atau memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai cawapres," tuturnya.

Ā 

Reporter:Ā Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya