Hitungan Kerugian Negara Disorot, Dinilai Dapat Pengaruhi Vonis Terdakwa Korupsi BTS

Sejumlah saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyoroti pendekatan total loss yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun, yang disebut mereka tidak tepat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Nov 2023, 02:05 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023, 02:05 WIB
Johnny G Plate
Johnny G. Plate (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyoroti pendekatan total loss yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun, yang disebut mereka tidak tepat. Kondisi itu pun dinilai menjadi peluang para terdakwa mendapatkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Seharusnya kemarin itu kalau misalnya ada kelalaian itu, kalau ahli yang turun ke lapangan itu tahu bahwa ada kesalahan dalam proses audit, mestinya cepat saja dilakukan yang disebut audit ulang. Untuk melakukan audit ulang yang esensi pokoknya mungkin hasil audit lebih dahulu. Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ, bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa,” tutur Pakar Hukum Pidana Mudzakkir kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Menurut Mudzakkir, para terdakwa mestinya segera mengambil langkah demi meluruskan dugaan kesalahan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Yang paling penting ya para terdakwa pada saat itu cepat-cepat dong meluruskan, bahwa berdasarkan auditor itu segera menghitung ulang dalam arti meluruskan hitungan BPKP bahwa ini tidak masuk, ini tidak masuk, yang ini tidak masuk. Alasan satu, dua, tiga, lalu menilai bahwa kalau ada kerugian sejumlah ini, gitu,” jelas dia.

“Kalau itu dilakukan, hakim nanti akan berpedoman besaran kerugian itu sebagai instrumen penjatuhan pidana. Itu harus dilakukan (apalagi persidangan masih berlangsung), jadi produknya itu kritik tanpa audit, kemudian auditnya itu harus direvisi. Mestinya dilakukan seperti itu,” sambungnya.

Mudzakkir mengatakan, hitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang dinilai tidak tepat oleh sejumlah saksi ahli di persidangan pun bisa saja benar terjadi. Terlebih, BPKP dinilai tidak mempertimbangkan ada pekerjaan masih berlanjut dan adanya pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI.

“Kalau BPKP itu kalau di dalam proses penilaiannya itu mungkin benar bisa lalai, karena mungkin juga tidak mempertimbangkan tingkat kesulitan pekerjaan yang ada pemasangan BTS di tempat daerah tertinggal, terdepan dan terluar itu. Istilahnya 3T itu, karena jauh dan di perbatasan juga, mestinya itu kan dipertimbangkan juga,” ungkapnya.

Selain itu, proyek BTS 4G merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kemudian terbentur situasi Covid-19. Proses pelaksanaannya pun pada akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah selama pandemi.

“Mungkin BPKP tidak melihat itu, dia melihatnya waktunya saja, bahwa waktunya adalah lampau ya, waktunya lampau, tidak pernah diperhitungkan disebabkan karena situasi kondisi yang oleh pemerintah dulu kan menjadi lockdown. Itu yang menyebabkan proses-proses itu terhambat,” katanya.

Berdasarkan pengamatan Mudzakkir, hingga proses persidangan kasus terbaru pun proyek BTS 4G sudah dalam tahap 97 persen penyelesaian. Tidak dipungkiri waktunya memang mundur, namun hal itu disebabkan pula oleh situasi kondisi.

Lebih lanjut, hal mengejutkan lainnya terdapat dalam pernyataan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menerangkan bahwa melakukan pemeriksaan proyek BTS 4G menggunakan Google Earth diklaim memberikan informasi langsung atau live seperti CCTV. Hal itu pun ditentang oleh saksi ahli lainnya, sehingga penentuan status proyek mangkrak itu terbilang sangat dipaksakan.

“Jadi kalau itu misalnya dipertimbangkan sampai detik hari ini perkara itu masuk, itu sudah 97 persen. Nah pertanyaannya nggak paham kita BPKP itu menilainya seperti apa. Kalau itu tidak dipertimbangkan, terus kemudian kerugiannya menjadi tinggi, ya saya sependapat dengan pendapat ahli yang bersangkutan itu. Standar auditnya itu lho,” Mudzakkir menandaskan.

Johnny G. Plate Dituntut 15 Tahun

Sebelumnya, Johnny G. Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Johnny G. Plate memutuskan menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny G. Plate berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan," kata Jaksa, Rabu (25/10/2023).

Jaksa menilai, Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Jaksa juga menghukum Johnny G. Plate membayar denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, Johnny G. Plate dijatuhkan pidana membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdak dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar dia.

Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya