Soal Kenaikan Biaya Haji, Kemenag: Kami Tidak Ingin Memberatkan Jemaah

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan jika pihaknya tak mau memberatkan jemaah haji meski mengusulkan kenaikan biaya haji mencapai Rp 105 juta per jemaah.

oleh Nila Chrisna YulikaLizsa Egeham diperbarui 16 Nov 2023, 15:41 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2023, 15:41 WIB
Jemaah Haji Tawaf Ifadah
Jemaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah usai melaksanakan puncak ibadah haji di Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan jika pihaknya tak mau memberatkan jemaah haji meski mengusulkan kenaikan biaya haji mencapai Rp 105 juta per jemaah. 

"Kemenag menginginkan biaya yang tidak memberatkan jamaah dan layanan membaik," kata Hilman kepada Lipuran6.com di Jakarta, Kamis, (16/11/2023).

Namun, biaya sebesar itu dinilai memberatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh karena itu Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII menolak usulan Kemenag tersebut. Menanggapi hal itu, Hilman menegaskan bahwa usulan BPIH 2024 masih akan dibahas bersama Panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR.

Panja akan melakukan serangkaian rapat, termasuk rapat membahas asumsi kurs yang paling ideal. Panja juga akan melakukan pengecekan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Saudi.

"Nanti kita kompromikan bagaimana yang paling proporsional," kata dia.

Menurut Hilman, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab, antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,” jelas Hilman.

“Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?" ujarnya.

Selisih kurs ini, kata Hilman, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis. Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs.

“Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR146. Tapi asumsi nilai kursnya berbeda. Sehingga ada kenaikan dalam usulan,” sebut Hilman.

Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi karena kenaikan harga dan selisih kurs. Misal, akomodasi di Madinah dan Makkah. “Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata SAR1.373, tahun ini kita usulkan SAR1.454. Demikian juga di Makkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya,” ujar Hilman.

Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs. Contohnya: konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.

“Tahun ini kami usulkan layanan konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan rincian 3 kali makan selama 28 hari. Sehingga ada selisih volume. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs,” tegas Hilman.

DPR Tolak Biaya Haji Naik Jadi Rp 105 Juta: Idealnya Rp 95 Juta

Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI menolak usulan biaya haji sebesar Rp 105 juta per jemaah. DPR menilai angka kenaikan biaya haji wajar bisa sekitar Rp 95 juta.

Angka ini pun naik sekitar Rp 5 juta dari besaran BPIH yang diputuskan untuk ibadah haji 2023 sebesar Rp 90 juta. Anggota Panja BPIH John Kenedy Azis kenaikan menjadi Rp 105 juta terlalu besar.

“Kami dari Panja BPIH menolak apa yang telah diusulkan ini,” imbuhnya.

John menilai, kisaran BPIH bagi jemaah haji idealnya berkisar Rp 92 juta sampai Rp 95 juta. Ini termasuk dengan hitungan biaya penerbangan jemaah haji 2024.

“Kalau yang dulu kita sudah putuskan biaya perjalanan ibadah haji (2023) itu sebesar Rp 90,50 juta. Kalau misalnya masih dibawah Rp 95 juta atau katakan lah Rp 92 juta, Rp 93 juta saya pikir cukup toleran,” katanya.

Harapan Tak Naik Signifikan

Dia tak menampik ada perubahan nominal imbas dari pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Tapi, sekali lagi, dia menginginkan besaran kenaikan BPIH tidak terlalu tinggi.

“Biaya perjalanan ibadah haji ini kalau toh naik, (diharapkan) naiknya tidak sesignifikan ini. Kami tidak menapik ada kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar,” pungkas anggita DPR itu.

 

Usulan Menag

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji sekitar Rp 105 juta.

Usulan ini diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, pada 13 November 2023.

Yaqut menyatakan, usulan tersebut masih akan dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR untuk kemudian disepakati dan ditetapkan berapa biaya haji 2024.

"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

 

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya