Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penilangan terhadap sejumlah bus yang tidak laik jalan di Terminal Lebak Bulus sebagai langkah memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Kami menguji kelaikan kendaraan dan ada yang ditilang," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
Menurut Bernard, bus-bus yang ditilang umumnya memiliki masalah seperti ban gundul dan badan kendaraan yang keropos. Penilangan dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut tidak lagi digunakan demi keselamatan bersama."Proses tilang biasa 14 hari maksimal di Pengadilan," jelasnya.
Advertisement
Kepala Satuan Pelaksana Terminal Lebak Bulus, Mochamad Iman Sapril, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap bus yang masuk ke terminal."Kami terus melakukan uji kelaikan kendaraan (ramp check) setiap harinya," kata Iman.
Hingga saat ini, dari 10 bus yang diperiksa, enam di antaranya dinyatakan tidak laik jalan. Pengawasan ini dilakukan bersama Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa dalam rangka persiapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Puncak Mudis di Terminal Lebak Bulus
Diperkirakan, puncak jumlah penumpang di Terminal Lebak Bulus terjadi pada Senin-Selasa (23-24 Desember), bertepatan dengan libur sekolah menyambut Natal dan Tahun Baru.
Sebagai perbandingan, berdasarkan data pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, sebanyak 2.808 penumpang tercatat berangkat dari Terminal Lebak Bulus. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata normal harian, yakni sekitar 70 penumpang. Penumpang didominasi tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Terkait kelaikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), tercatat sebanyak 38 kendaraan telah diperiksa selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dari jumlah tersebut, 28 bus dinyatakan laik jalan, sementara 10 lainnya tidak laik jalan ringan.
Ketidaklaikan ringan biasanya disebabkan oleh kekurangan fasilitas penunjang, seperti tidak adanya kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Advertisement