Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadah sementara.
Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, surat edaran yang diterbitkan pads 16 Oktober 2023 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca Juga
Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadah.
Advertisement
"Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," kata Wibodo di Magelang, Jumat 24 November 2023.
Menurutnya, umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
Pria yang akrab disapa Wibowo ini menerangkan terbitnya SE No 11 Tahun 2023 sebagai salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik.
"Ini sebagai bukti negara hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah," ungkap dia.
Kemenag, kata Wibowo, juga sangat perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.
"Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insya Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap," ujar dia.
"Penyuluh nantinya bisa melakukan monitoring atas potensi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga, saat ada embrio potensi konflik, bisa segera dideteksi dan diberi treatment agar tidak berkembang menjadi sebuah konflik," tandasnya.
Â
Merawat Kerukunan
Tanggung jawab Gus Men, kata Wibowo, dalam merawat kerukunan bertambah besar seiring terbitnya Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi itu memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi. Menurutnya, perhatian Menag Yaqut Cholil terhadap kerukunan umat tercermin dari lahirnya sejumlah regulasi.
Wawan mencatat, ada tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, yaitu No 377, 378, dan 379 tahun 2023 yang mengatur ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama.
"Kemenag punya aset sampai bawah dalam bentuk penyuluh agama. Gus Men ingin agar ada ruang perjumpaan antarpenyuluh agama untuk bisa saling berdiskusi dan merespons tantangan umat. Maka, dibuatlah regulasi tentang Kelompok Kerja Penyuluh bagi penyuluh lintas agama," jelas Wawan.
Â
Advertisement
Pengawas Pendidikan Agama
Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama. Untuk itu, dibuat wadah dalam bentuk Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) lintas agama.
"Pokjawas lintas agama akan menjadi ruang bersama agar mereka bisa mendeteksi dini pemenuhan pendidikan agama bagi setiap pesseta didik. Jima ada peserta yang belum mendapat hak pendidikan agamanya, pokjawas bisa mengupayakan solusinya," paparnya.