Pembatalan Paslon Wali Kota Metro Dinilai Buat Gaduh, PDIP Siap Lapor ke DKPP

PDI Perjuangan Lampung mengecam keras keputusan KPU setempat yang membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman PDI, pada Rabu (20/11/2024).

oleh Ardi Munthe diperbarui 22 Nov 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Liputan6.com, Lampung - PDI Perjuangan Lampung mengecam keras keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota setempat nomor urut 02, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman, pada Rabu (20/11/2024).

Keputusan KPU yang keluar pada H-7 pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ini dinilai membuat gaduh di tengah masyarakat. Pernyataan ini diutarakan oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Nurdin buntut dari keputusan KPU setempat yang merujuk pada vonis Pengadilan Negeri (PN) Metro, terkait pelanggaran pidana pemilu Qomaru. 

Watoni yang juga salah satu penasihat hukum Qomaru mengatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Metro itu ada permainan dari kelompok tertentu. "Iya betul (bikin kegaduhan), ada kecurigaan ini merupakan permainan-permainan dari kelompok-kelompok," kata Watoni.

"Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara. Jadi kalau surat itu sudah pasti dia akan mewakili produk tata usaha negara. Kalau ini kan enggak, jangan membuat kegaduhan di masa injury time ini," ujarnya.

Menurutnya, KPU Metro tidak cermat dalam mengeluarkan keputusan. Bahkan, surat diskualifikasi paslon tersebut tak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah. "Dan harus dipikirkan secara cermat, karena itu tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro, itu untuk didiskualifikasi itu kalau kita melihat dari kondisi hukum. Tapi, kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena dia tidak memakai kop resmi, kemudian tidak ada penanggung jawab," tegasnya.

Kemudian, kata dia, surat tersebut masih dalam bentuk saran dan belum bisa dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat. "Itu (surat), itu bukan resmi lho, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi. Mereka mengatakan bahwa dan itu bersifat saran kepada KPU. Ini tidak dan Bawaslu belum melakukan apa-apa. Jelas kami menolak, karena secara hukum jelas, kalau itu merupakan produk hukum kita akan tuntut. Tetapi ini kan dia (surat) belum menjadi syarat produk hukum," terangnya.

Di akhir, Watoni menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk membela keliennya tersebut. "Yang pertama kami melakukan investigasi, yang kedua kami akan melakukan konsolidasi di tingkat penegakan proses hukum di partai dan yang ketiga kami akan persiapan langkah-langkah berikutnya dan kami akan laporkan ke DKPP," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya