Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Dibuka, Cek Jadwalnya di Sini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kepada seluruh warga negara Indonesia bahwa pendaftaran periode I seleksi PPPK khusus Kementerian Agama (Kemenag) telah dibuka.

oleh Satrya Bima Pramudatama diperbarui 22 Okt 2024, 13:10 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2024, 13:10 WIB
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kepada seluruh warga negara Indonesia bahwa pendaftaran periode I seleksi PPPK khusus Kementerian Agama (Kemenag) telah dibuka. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kepada seluruh warga negara Indonesia bahwa pendaftaran periode I seleksi PPPK 2024 khusus Kementerian Agama (Kemendag) telah dibuka.

‘’Pelamar #SeleksiPPPK2024 Periode I di Kemenag, mulai hari ini sudah bisa daftar di portal ya. Perubahan ini menyusul permintaan @kemenag_ri ke Panselnas melalui BKN. Semoga ke depan bisa bersamaan ya jadwalnya dengan instansi lainnya," dikutip dari laman akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial pada Selasa (22/10/2024). 

Pengumuman resmi ini disampaikan berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 7830/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A 2024 di Lingkungan Kementerian Agama.

Adapun melalui postingan pada akun BKN tersebut mengatakan bahwa terdapat penyesuaian pada jadwal pembukaan pendaftaran periode I seleksi PPPK khusus Kemenag yakni mulai terhitung sejak tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2024.

Untuk memperoleh berbagai update informasi lebih lanjut seputar penerimaan seleksi CPNS dan PPPK 2024, para pelamar dapat langsung mengunjungi laman web instansi masing-masing, sesuai dengan formasi yang dilamar.  

Berkas Seleksi PPPK 2024 Wajib Pakai Meterai, Bisa Beli di Sini

e-materai 10000
Proses pembelian e-materai 10000. (Liputan6.com/Web/IndonesiaBaik)

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 lalu. Calon peserta yang berkeinginan untuk ikut serta dalam pendaftaran rekrutmen PPPK dan lolos seleksi administrasi, maka wajib untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang disiapkan memenuhi kriteria persyaratan yang diajukan penyelenggara.

Salah satu persyaratan yang wajib diperhatikan yaitu pembubuhan meterai pada salah satu atau beberapa dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran. Penyelenggara sendiri saat ini telah memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai).

Kemudahan yang diberikan ini sepatutnya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh para calon peserta, yaitu dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum ditutupnya pembukaan pendaftaran pada tanggal 20 Oktober 2024. 

Kantor Pos dan Pospay

Tak perlu bingung ketika membutuhkan atau ingin membeli meterai yang sah, PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND memberikan kemudahan pembelian melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay dengan menyediakan dua pilihan:

  • Meterai Tempel (keping/ fisik): meterai asli ini bisa dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia.
  • E-meterai (elektronik): jika lebih memilih kemudahan digital, e-meterai kini juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay, yang bisa diakses dengan cepat melalui smartphone.

Kedua pilihan tersebut mempermudah calon peserta PPPK untuk lebih fleksibel dalam memilih jenis meterai sesuai kebutuhan. Baik itu meterai tempel untuk dokumen fisik maupun e-meterai untuk keperluan digital, keduanya sah digunakan dalam proses seleksi PPPK 2024.

Kenapa Harus Beli di Kantor Pos atau Aplikasi Pospay?

E-Meterai
E-Meterai. Dok: e-meterai.co.id

Selain legalitas dan keaslian yang terjamin, membeli meterai di Kantor Pos dan aplikasi Pospay memberikan beberapa keuntungan:

Keaslian Terjamin

Menggunakan meterai palsu adalah pelanggaran hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta peraturan turunannya, setiap orang yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas untuk keperluan dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum. Hukuman ini tidak main-main, mulai dari denda hingga pidana kurungan.

Ancaman hukuman penjara untuk pelaku pemalsuan meterai bisa mencapai 7 tahun, sementara denda yang dikenakan bisa sangat tinggi. Oleh karena itu, sangat penting memastikan meterai yang digunakan adalah meterai asli yang dikeluarkan oleh pihak resmi seperti Kantor Pos dan melalui apikasi Pospay.

Proses Mudah dan Cepat

Terutama untuk e-meterai yang bisa langsung diakses melalui aplikasi Pospay. Konusmen tidak perlu repot mencari meterai fisik jika semua dapat dilakukan secara digital melalui ponsel pintar (smartphone), dan jika membutuhkan meterai tempel maka pembelian meterai tempel juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang nantinya akan diantarkan langsung ke alamat pembeli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya