Liputan6.com, Serang Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Taliabu telah dilakukan sesuai regulasi tanpa pemotongan. Hal ini sudah dipastikan oleh Pemerintah Kabupaten Taliabu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pulau Taliabu, Basiludin Labesi.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai Rabu 19 Maret hingga Jumat 21 Maret 2025. Total anggaran yang dikucurkan untuk 1.221 PNS dan 609 PPPK mencapai Rp7.383.659.557.
Baca Juga
"Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan," ujar Basiludin, Minggu (23/3/2025).
Advertisement
Ia juga menjelaskan tentang besaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN dan PPPK dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2025. Sementara itu, khusus PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun, THR dibayarkan secara proporsional sesuai bulan kerja. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 14 PP 11 Tahun 2025 dan diperjelas dalam Pasal 24 serta 25 PMK 23 Tahun 2025.
Ia pun memberikan contoh, PPPK yang baru bekerja selama 10 bulan akan menerima THR sebesar 10/12 dari gaji pokok dan tunjangan, sementara PPPK dengan masa kerja 9 bulan mendapatkan 9/12 dari gaji pokok dan tunjangan. Dengan demikian, PPPK yang diangkat pada 2 Mei 2024 akan menerima THR berbeda dibandingkan PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023.
"Terkait isu pemotongan, kami tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Semua pencairan dilakukan sesuai daftar yang diajukan oleh masing-masing OPD dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Jika ada PPPK yang merasa jumlahnya kurang, silakan datang ke DPKAD untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," tutup Basiludin.